DEPOKTIME.COM, Pancoranmas – Selama tujuh tahun mengamati dan mempelajari situasi kinerja Toko Emas Cahaya Baru Jalan Dewi Sartika, ME (25) akhirnya melakukan aksi pencurian dan penggelapan perhiasan seharga 20 Juta.
Pelaku diketahui merupakan karyawan lama toko yang telah bekerja selama tujuh tahun.
Laporan kasus ini tercatat dalam LP/B/30/V/2025/Sek. Panmas, tertanggal 11 Mei 2025.
Pelaku berinisial ME (25) yang merupakan warga Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem pencatatan toko untuk melancarkan aksinya. Ia membuat nota dan kwitansi palsu,” ungkap Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono, Kamis, 19 Juni 2025.
Kapolsek menerangkan, kejadian ini berlangsung pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB saat jam operasional toko.
ME yang bekerja di bagian pelayanan depan, mengambil dua gelang emas masing-masing seberat 10 gram dan 5,7 gram yang jika dirupiahkan bernilai Rp20 juta.
Setelah itu, kata Kapolsek, pelaku membuat nota dan kwitansi seolah-olah barang sudah terjual kepada pembeli, padahal fisik emas tersebut tidak keluar dari toko.
Emas disembunyikan dalam kotak hitam di etalase, dan menunggu waktu aman untuk dibawa keluar diam-diam.
“Pelaku tahu toko hanya mencocokkan jumlah barang dengan nota dan kwitansi, tanpa menghitung uang secara langsung,” tambahnya.
Kapolsek menuturkan, aksi pelaku akhirnya terbongkar saat pemilik toko memeriksa etalase dan mencurigai kotak hitam yang tidak biasa berada di tempat tersebut.
Setelah dibuka, ternyata berisi dua gelang emas yang sudah tercatat sebagai barang terjual, padahal masih ada fisiknya di tempat.
“Karena mencurigakan, kotak dibuka dan ditemukan barang yang seharusnya sudah keluar. Dari situ, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, ME mengaku ini merupakan aksinya yang pertama kali.
Pelaku sendiri tahu kelemahan pemilik toko dalam mengandalkan nota dan kwitansi tanpa memverifikasi jumlah uang dan barang secara fisik.
“Selama ini, toko hanya cek jumlah barang yang sesuai nota dan kwitansi. Uang tak pernah dihitung,” katanya
Dalam pengakuan awal, tambah Kapolsek, ME mengungkapkan bahwa emas curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun polisi belum menutup kemungkinan adanya motif lain, termasuk indikasi penyalahgunaan dana.
“Karena barang tidak punya surat, maka jika dijual harganya pasti jauh di bawah standar. Kami masih dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dan/atau Penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Udine)