DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Untuk menutup kekurangan dari uang jajan, seorang karyawan Mitra 10 bekerja sampingan atau nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan pelaku, RR (33) menyebutkan bahwa dari gaji sebagai karyawan Mitra 10 tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalo gaji semua saya kasih istri, dan saya tidak kebagian uang jajan,” ujar RR kepada awak media di Polsek Sukmajaya, Jumat, 20 Juni 2025.
Atas kekurangan uang jajan tersebut, ia menjadi kurir sabu dengan penghasilan Rp 50ribu untuk sekali transaksi.
“Satu titik tempel sabu saya dapet 50ribu,” jelas RR.
Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tantowiputra mengatakan bahwa pelaku beralamatkan di Jalan Haji Husin, Kebon Duren, Kalimulya, Cilodong.
Motifnya dan modus operandi nya, pelaku melakukan pengedarannya dengan cara menempel narkotika jenis sabu.
“Uraian singkatnya yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Mei sekitar pukul 15.20 di Jalan Citra, RT 6 RW 2, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, tim buser Polsek Sukmajaya mengamankan seorang laki-laki bernama inisial RR, yang ketika itu pelaku sedang melakukan aksinya yaitu menempelkan sesuatu di tembok. Oleh karena itu, tim mencurigai dari gerak-gerik pelaku ini dan langsung diamankan oleh tim buser Polsek Sukmajaya,” ucap Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky.
“Dan betul didapatkan dari pelaku, awalnya ada dua paket sabu dan setelah dikembangkan dari pelaku pada hari itu sudah menempel di tujuh titik, sehingga totalnya ada sembilan paket yang siap diedarkan,” sambung Kapolsek.
Dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini sedang masuk dalam daftar pencarian orang dan dalam pengembangan daripada unit Reskrim dari saudara berinisial K.
“Pelaku dijerat dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama lima tahun,” pungkas Kapolsek. (Udine)












