DEPOKTIME.COM, Depok-Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk merokok. Tetapi ada batasan ataupun aturan terkait tempat untuk merokok.
Hal tersebut dipaparkan dirinya saat melaunching penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan peraturan daerah No.03 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dan peraturan Wali Kota No.126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok.
Didampingi Asisten Pemkesos Setda Kota Depok Sri Utomo, kepala dinas kesehatan kota Depok drg. Novarita dan beberapa staf dalam konfrensi pers, dirinya menjelaskan, pemerintah Kota Depok tidak melarang mereka yang merokok tetapi menghimbau agar tidak merokok diluar ketentuan dari perda kota Depok.
“Sudah mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau,” ujar Mohammad Idris saat jumpa pers di Aula Baleka lantai 10 pada Jumat (13/09/2019).
Lebih lanjut dikatakan Walikota, penjualan tetap diperbolehkan ditempat tempat penjualan tetapi tidak diperbolehkan untuk di display atau dipajang, harus tertutup.
“Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi 7 tatanan yaitu tempat umum, kerja, ibadah, bermain dan berkumpulnya anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana Kesehatan,” imbuhnya.
Dikesemoatan yang sama Kepala Dinas kesehatan Kota Depok Drg. Novarita menuturkan kepatuhan terhadap KTR di Kota Depok masih rendah, yang diperoleh dari survey yang dilakukan John Hopkins University bekerjasama dengan The Union dan juga survey yang dilakukan dinas kesehatan kota Depok yang bekerjasama dengan No Tobacco Community (NOTC).
“Dimana masyarakat yang patuh terhadap Perda KTR Kota Depok disemua tatanan masih cukup rendah, sehingga dari data tersebut bisa diukur sejauh mana keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda KTR dalam setahun kedepan,” tuturnya.
Hal ini menurutnya perlu pencapaian target kepatuhan 80 persen untuk disemua tatanan, sehingga dalam hal ini Pemerintah kota Depok akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang bekerjasama dengan seluruh OPD. (Udine/DT).












