DEPOKTIME.COM, Depok-Terkait pemutusan aliran listrik tujuh rumah warga di Perumahan Aruba di Kecamatan Pancoran Mas, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan tindakan pengembang Perumahan Aruba menjurus ke arah tindak pidana. Tak hanya memutus aliran listrik, pihak pengembang juga menghalangi truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dalam menjalani aktifitasnya mengangkut sampah di area tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa kini Pemkot Depok masih berkoordinasi dengan Polresta Depok dan PLN Depok guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana tersebut.
“Pengembang merasa punya otoritas. Kalau memang dilihat melakukan kezaliman dalam tanda petik kepada warga bisa sampai ke pidana,” jelas Walikota Depok, Mohammad Idris saat meninjau pembangunan alun-alun Kota Depok di GDC pada Senin (24/09/2018).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak pengembang perumahan itu dinilai lantaran adanya pemahaman yang salah. Pengembang merasa Perda No 14 tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) berlaku juga bagi perumahan Aruba yang dipasarkan pada tahun 2009 lalu. Sehingga merasa memiliki otoritas.
“Karena mereka merasa otoritas, ini kesalahan pengembang. Perda PSU itu 2013 revisi terakhirnya,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ini pemahaman yang salah. Semua perumahan harus ikut PSU itu, termasuk perumahan lama juga harus ikut aturan yang baru.
Sebagai informasi, pengembang perumahan Aruba memutus aliran listrik tujuh rumah warga sejak Rabu, (12/9/2018) lalu. Pengembang perumahan Aruba beralasan warga tak membayar iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang ditentukan seusai luas bangunan.(Udine/DT).