DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam sidang praperadilan Tindak Pidana Penyalahgunaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di wilayah Limo, yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Zainul Arifin menyebutkan bahwa kedua ahli pidana dari pihak termohon dan pemohon sepakat jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH itu wajib berkoordinasi dengan penyidik POLRI.
Dirinya juga menyampaikan keterangan ahli dari pemohon dan ahli dari termohon juga menceritakan terkait dengan keterangannya berkenaan dengan hukum acara pidana.
“Sementara, ahli kita terkait dengan memberi keterangan hukum acara pidana mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh PPNS KLH itu wajib berkoordinasi dengan penyidik POLRI judulnya sepakat itu poinnya. Dan itu menurut kami sangat menguntungkan karena fakta di persidangan dari termohon tidak membuktikan bukti bahwa mereka melakukan koordinasi dari tahap awal sampai penetapan status sangka,” ujar Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari tersangka berinisial J usai jalani persidangan, Rabu (18/12/2024).
“Nah ini kan mengenai pokok perkara yang kita sedang jalani hari ini sangat penting dan menjadi poin pertama bagi kami. Kemudian poin yang kedua terkait dengan peristiwa, dimana lokus kejadiannya, pengadilan mana yang berwenang, dan hakim mengatakan tetap mengadopsi terkait dengan hukum acara perdata karena dipidana tidak diatur secara inklusif karena dia menggunakan hukum acara perdata maka selazimnya itu kedudukan termohon diketahui posisinya sementara di kasus kita kejadiannya disini (Kota Depok),” sambungnya.
Dan, lebih lanjut ia jelaskan bahwa proses penyidikan dan penindakan hukumnya di Depok, proses penangkapan penahannya di Depok.
“Jadi, proses penyidikan juga ada di Depok bukan di Sidoarjo kemudian segala surat penyurat baik itu SPDP yang diajukan termohon itu kepada Kejaksaan Negeri Depok terkait dengan surat penyitaannya kepada Pengadilan Negeri Depok semua rangkaian peristiwa itu ada di pengadilan ada di wilayah Depok,” jelasnya.
Maka dari itu, sambungnya, Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa praperadilan. Menurut pendapat ahli berwenang untuk memeriksa itu.
Untuk poin ketiga terkait dengan objek gugatan, ahli mengatakan bahwa objek gugatan yang ada di praperadilan itu adalah terkait dengan proses penghentian penyidikan atau proses penuntutan tetapi tidak terkait dengan proses penetapan tersangka.
“Itu ahli dari termohon, namun berdasarkan Putusan MK nomor 21 2015 itu jelas mengatakan sudah berubah sudah di judicial review bahwa penetapan status sangka menjadi objek terkait dengan praperadilan dan dua ahli itu sepakat maka dari itu objek praperadilan kita adalah penetapan status tersangka Pak Jayadi maka sudah bagian dari objek praperadilan maka berwenanglah Pengadilan Negeri Depok untuk memproses praperadilan itu,” urainya.
“Kita tidak menyinggung pokok perkara namun kita persoalkan objeknya, penetapan status sangka artinya kan ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik sebelum orang itu dijadikan tersangka. Salah satunya memenuhi dua alat bukti cukup itu yang sah,” pungkasnya. (Udine)