DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Aset lahan fasos fasum Pemerintah Kota Depok dipastikan hilang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas.
Fasos/fasum yang hilang tersebut berupa tanah seluas 3.657 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya.
Hilangnya aset lahan tersebut dikarenakan telah terbit sertifikat B.11928 oleh BPN Kota Depok yang selanjutnya didaftarkan sebagai Tanah Wakaf Nomor register 05869 Kel. Mekarjaya Surat Ukur Nomor : 00872/MEKARJAYA/2020 tanggal 29 April 2020 atas nama Yayasan Al Istiqomah Depok II Tengah dengan luas 3.657 meter persegi terletak di samping lahan Balai Rakyat Sukmajaya Jalan Merdeka Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Padahal dari dokumen yang dimiliki Pemkot Depok, lahan seluas 3.657 meter persegi tersebut merupakan bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumnas Depok II Tengah sesuai Perjanjian penyerahan PSU Dari Perum Perumnas Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor tanggal 7 Maret 1988.
Nurshalat mengatakan lemahnya pemahaman, pengawasan dan pengamanan yang dilakukan Pemkot Depok atas aset lahan fasos/fasum di Kota Depok menjadi sumber penyebab hilangnya aset Pemkot Depok tersebut.
“ini baru satu contoh saja. Dan saya yakin masih banyak aset pemkot Depok berupa lahan fasos/fasum yang hilang di wilayah Depok lainnya,” kata Nurshalat.
Lebih lanjut Nurshalat ungkapkan adanya oknum lurah yang terlalu berani memutuskan sepihak dengan mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik seperti Lurah Mekarjaya.
“Padahal seharusnya seorang lurah harus mempelajari lebih teliti sebelum mengambil keputusan. Proses penyerahannya sudah sejak tahun 1997, tapi mengapa tidak ada satupun Lurah Mekarjaya yang berani mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik. Kenapa baru di tahun 2019 ada lurah yang berani mengeluarkan, ini kan wajib dipertanyakan dan diusut mendalam,” tegas Nurshalat.
Nurshalat meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk bekerja maksimal mengusut secara tuntas permasalahan ini. Karena jika tidak dilakukan, dapat dimungkinkan adanya oknum pejabat lainnya yang lalai akan aset fasos/fasum milik Pemkot Depok.
“Ini jelas bisa masuk dugaan pidana, pasal pidana ada kok. Makanya saya minta APH baik Polres Depok maupun Kejaksaan Negeri Depok bisa mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Nurshalat. (Udine).