Berkas Pencalonan Legislatif Abdul Khoir Dipertanyakan, Nurshalat: Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Depok – Pernah menjadi terdakwa kasus suap Kementerian PUPR dan divonis 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, berkas pencalonan legislatif Kota Depok atas nama Abdul Khoir dipertanyakan.

Hal tersebut menjadi pertanyaan dari Tokoh Pemuda Kota Depok, Nurshalat. Dirinya melihat kabar dalam media sosial yang sangat ramai saat ini tentang seorang mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kota Depok dalam pemilihan umum 2024.

“Saya menduga ada penggelapan administrasi dalam proses verifikasi data serta pengawasan caleg atas nama H. Abdul Khoir ST, oleh KPU Depok dan BAWASLU Depok dimana yang bersangkutan pernah menjadi tersangka dalam kasus Korupsi pada tahun 2016,” ujar Nurshalat kepada depoktime.com, Rabu (21/2/2024).

Dirinya menjelaskan dasar dugaan tersebut sangat jelas tercantum dalam Pasal 45A PKPU Nomer 31 tahun 2018 ayat ( 2 ) ditegaskan:

Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

“Dari ketentuan peraturan tersebut saya belum melihat Caleg atas nama H. Abdul Khoir S.T yang pernah menjadi tersangka korupsi dan di tahan selama 4 tahun tersebut menjalankan Point-Point pada pasal 45A PKPU Nomer 31 tahun 2018 ayat ( 2 ) dimana peraturan tersebut menjadi acuan sebagai persyaratan mutlak yang harus di lengkapi oleh calon legislatif dalam mendaftarkan dirinya,” jelasnya.

“Jika persyaratan tersebut tidak di jalankan dan Caleg mantan narapidana tersebut bisa melenggang sampai sekarang saya menduga ada “main mata” antara Caleg tersebut dengan KPU Depok dan Bawaslu Kota Depok,” tambahnya.

Atas perihal tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin saat dihubungi oleh awak media depoktime.com menjelaskan terkait pencalonan legislatif di atur di PKPU 10 tahun 2023.

Dirinya menyebut yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan admistratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon.

“Yang bersangkutan telah menyerahkan salinan putusan,” tegasnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif menerangkan bahwa terkait dengan pengawasan pencalonan legislatif dapat menghubungi staf yang ada di Kantor Bawaslu.

“Silahkan bisa menghubungi saudara Ichsan di kantor, saya sedang tugas diluar kantor,” ujar Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif kepada awak media depoktime.com melalui telepon selular.

Ditemui di Kantor Bawaslu Depok, Seorang staf Bawaslu Depok, Ichsan Nusapati menjelaskan bahwa saat pencalonan anggota legislatif, Bawaslu Depok sudah konfirmasi ke Pengadilan Negeri Depok dan seluruh calon legislatif tidak dalam sengketa hukum selama lima tahun terakhir.

“Dari surat-surat keterangan Pengadilan Negeri Depok, asli dan sesuai. Tidak ada manipulasi surat keterangan,” pungkas Ichsan. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *