Diduga Lakukan Tipu Muslihat, Kepala DLHK Kota Depok Terancam Pidana

DEPOKTIME.COM, Depok – Aksi pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Kartini Margonda Raya, Depok yang dilakukan oleh tim satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok pada 11 Januari 2024 diduga melakukan tipu muslihat atas surat edaran nomor 660.1./0098-DLHK perihal Koordinasi Penertiban APK. Atas hal tersebut, Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman terancam pidana.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, maka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi. Kemudian, apabila berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung 3 (tiga) unsur yang termasuk dalam ranah pidana yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diselesaikan melalui proses pidana.

Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.

Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Perihal pencopotan APK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Depok terkait kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Kartini, Depok oleh tim satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok pada 11 Januari 2024.

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian oleh Panwascam Pancoran Mas yang dirangkum dari keterangan pihak terlapor yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Abdul Rahman, dan pelapor Ahmad Indra selaku kuasa hukum dari PDI-P Kota Depok yang dihadirkan oleh Panwascam Pancoran Mas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, menjelaskan bahwa Panwascam Pancoran Mas telah mengirimkan hasil kajiannya kepada Bawaslu Kota Depok untuk diteruskan kepada Wali Kota Depok.

Abdul Rahman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, dituduh melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) ayat (2) serta pasal 18 ayat (2) yang mencampuradukkan wewenang dalam surat yang dikeluarkan olehnya dan kutipan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Dihubungi awak media depoktime.com pada Kamis (8/2/2024), Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman tidak memberikan tanggapan perihal tersebut sampai berita ini ditayangkan. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *