DEPOKTIME.COM, Tapos – Sungguh menjadi sia-sia anggaran yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok)untuk pengadaan 1000 booth UMKM.
Kini keberadaan booth UMKM yang ada di setiap halaman depan sebuah retail ternama tidak terawat dan hancur serta tidak diminati oleh pelaku UMKM yang ada di Kota Depok.
Berdasarkan data yang dihimpun ditingkat kecamatan se Kota Depok, banyak sekali booth-booth yang keberadaannya rusak bahkan sudah tak berbentuk. Dugaan korupsi atas anggaran pengadaan booth UMKM pun muncul dikarenakan bahan untuk pembuatan booth tersebut sangat tipis bahkan tidak tahan lama.
Diketahui bahwa Program pengadaan 1000 booth UMKM yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok periode tahun anggaran 2018-2019 yang menelan anggaran hingga 9 Miliar.
Hal tersebut diutarakan oleh warga Kota Depok, Nurshalat saat mengkonfirmasi keberadaan booth UMKM yang kini hancur dan tidak ada yang berminat menggunakannya. Dirinya menduga korupsi anggaran pengadaan 1000 booth UMKM yang dilakukan secara bersama-sama, diantaranya yakni panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan dan juga pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Ia pun menjelaskan bahwa ada praktik mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019.
“Saya yakin ada dugaan monopoli dan penyelewengan dilakukan bukan hanya satu kali saja. Ini sudah berlangsung lama sejak pengadaan barang yang sama mulai digelar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020,” jelasnya kepada Depoktime.com, Selasa (24/10/2023).
Penyelewengan tersebut, menurutnya melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Pekerjaan ini ada di bidang sarana dan prasarana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok. Ada indikasi praktek mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019,” jelasnya.
“Diduga kuat dilakukan secara bersama-sama diantaranya oleh panitia lelang, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan juga pihak rekanan pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya. (Udine)