DEPOKTIME.COM, Depok – Viral di berbagai media tentang “Anggota DPRD Depok, berinisial RK yang diduga melakukan tindak asusila/cabul terhadap anak dibawah umur mendapatkan berbagai sorotan dari kalangan masyarakat, salah satunya dari praktisi hukum, DR (c) Tatang S.E., S.H., M.H., CPL. CPM yang menyebutkan bahwa tak ada peristiwa tindak pidana yang dapat diselesaikam dengan jalur perdamaian.
“Kami sebagai Akademis dan Praktisi memberikan tanggapan tentang sudut pandang hukum terhadap dugaan rekayasa laporan tindak pidana dan perdamaian atau Restorative Justice di dalam perkara tindak pidana pencabulan. Sejatinya dalam proses penegakan hukum terdapat penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana,” ujar Tatang dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (6/1/2025).
“Kemudian dilanjutkan dengan proses Penyidikan, yang menurut Pasal 1 angka 2 adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”,” sambungnya.
Artinya, lanjut Tatang, dalam proses penyidikan, Penyidik mencari alat bukti untuk membuat terang dan jelas peristiwa pidana sekaligus menemukan dan juga menentukan tersangka nya. Di mana peristiwa pidana sekaligus menemukan dan juga menentukan tersangka nya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
“Hal tersebut berarti dalam menentukan tersangka seorang Penyidik melihat adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” imbuhnya.
Sedangkan pencabulan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan yang saat ini meresahkan masyarakat dan berdampak pada konflik sosial.
“Artinya jenis tindak pidana kesusilaan ini tidak dapat dilakukan Restorative Justice. Adapun klaim perdamaian yang dilakukan oleh para pihak merupakan inisiatif dari para pihak yang membuatnya, namun secara hukum tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menghentikan proses penegakan hukum. Artinya, tidak ada alasan hukum/legal reason yang membenarkan penghentian tindak pidana pencabulan terhadap anak karena telah dilakukan perdamaian oleh Para Pihak,” urainya.
Untuk menutup pendapat hukum ini, Kami menyampaikan hal penting. Anak adalah anugrah dari Tuhan YME, sehingga harus dilindungi dari segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak juga harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan yaitu dilindungi dari setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sehingga anak bukanlah alat untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk apapun, dan jika seorang anak nyata-nyata telah diperlakukan dengan tidak senonoh, dicabuli, ditindas, dijadikan bahan untuk mendapatkan keuntungan baik oleh keluarga maupun pihak lain, seyogyanya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi Anak.
Demikian pendapat hukum Kami tentang dugaan pencabulan Anak di Kota Depok yang sedang viral, semoga bisa membantu mencerahkan pemikiran Warga Kota Depok yang memiliki slogan “Kota Ramah Anak”.
“Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Asas, Teori dan Norma yang berlaku serta bukan untuk menyudut pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (Udine)