Pelaku, Perantara dan Penadah Motor Curian Diringkus Polsek Bojongsari

Motor
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari akhirnya diringkus oleh pihak Polsek Bojongsari.

Tak tembang pilih, tim Polsek Bojongsari tidak hanya menangkap pelaku curanmor, tetapi perantara dan pembeli motor curian turut juga digelandang ke Polsek Bojongsari.

Dikatakan Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, terdapat residivis yang tertangkap kembali oleh tim Polsek Bojongsari dalam kasus curanmor yang terjadi.

“Antara pelaku pertama dengan kedua, ketiga ini kenal. Karena mereka residivis ya, karena pelaku BA ini pernah di Lapas Karawang sana. Karena melakukan tindakan pidana pencurian juga,” ujar Kompol Fauzan, Jumat, 14 November 2025.

Pelaku BA, berperan mengambil sepeda motor dengan menggunakan alat ataupun kunci letter T dengan hasil tiga motor curian.

“Yang pertama Honda Scoopy, yang kedua Honda Beat, yang ketiga Honda CB,” jelas Kapolsek.

Adapun modus operandi daripada pelaku yaitu pelaku dalam melakukan aksinya melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

“Kronologis kejadian, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, sekitar jam 8.30 WIB, pelaku yang sebelumnya bekerja di proyek Perumahan Shila Sawangan datang ke bedeng proyek tersebut, tepatnya di cluster Laguna. Pelaku melihat sepeda motor Scoopy terparkir di pinggir jalan. Melihat situasi sepi, pelaku mengeluarkan kunci letter T dan merusak kunci kontak motor Scoopy tersebut,” tutur Kapolsek.

“Setelah mesin hidup, pelaku langsung kabur membawa motor tersebut ke daerah Karawang, Jawa Barat,” sambung Kapolsek.

Pelaku, menitipkan motor curian teraebut kepada pelaku kedua dan ketiga yaitu inisial T dan A untuk dijual dari penjualan sepeda motor Scoopy tersebut, pelaku BA mendapatkan uang Rp 3.900.000.

“Selain sepeda motor Scoopy, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Beat dan Honda CB di sekitar Perumahan Shila Sawangan tersebut,” tuturnya.

“Hasil penjualan Honda Beat, pelaku mendapatkan uang Rp2.000.000, hasil penjualan Honda CB sama yaitu mendapatkan uang penjualan Rp 2.000.000. Pelaku BA diamankan pada hari Minggu tanggal 9 November sekitar jam 9 pagi di sekitar bedeng cluster Laguna Perumahan,” jelasnya.

Peran serta pelaku yang kedua yaitu atas inisial DT, usia 31 tahun, alamat Kampung Pasir Kukun RT 2 RW 1, Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Peran dari pelaku yang kedua ini adalah perantara jual motor hasil jualan Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CB dan menerima uang penjualan motor hasil jualan tersebut,” katanya.

Untuk pelaku yang ketiga yaitu Agus atau inisial A, alamat Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan peran sebagai penjual motor hasil curian.

“Perannya yaitu peran jual motor hasil curian Honda Scoopy, Honda Beat, Honda CB 100, dan menerima uang penjualan motor hasil curian tersebut,” tegasnya.

Untuk pelaku yang keempat yaitu atas inisial S, usia 42 tahun, alamat RT1 RW2, Desa Cimalaya Hilir, Kecamatan Glanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Peran dari pelaku itu adalah membeli sepeda motor Honda Scoopy hasil curian senilai Rp4.100.000 dari pelaku T dan pelaku A.

“Untuk pelaku yang kelima yaitu inisial D, usia 36 tahun, alamat Dusun Tegal, Tegal Panjang, RT1 RW1, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Peran daripada pelaku D ini adalah membeli sepeda motor Scoopy hasil curian dari S sebesar Rp4.500.000,” urainya.

Untuk pelaku yang ke enam, inisial I, usia 35 tahun, alamat Kampung Kecemek, RT9 RW3, Desa Dancamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Peran pelaku I tersebut adalah perantara jual sepeda motor Honda Beat hasil curian dan menerima uang hasil penjualan motor tersebut yaitu senilai Rp500.000,” terangnya.

Pelaku terakhir yaitu J, pelaku yang ketujuh, dengan alamat Kampung (kurang jelas), RT17, RW5, Desa Cikarang, Kecamatan Cimalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Peran dari pelaku J ini adalah membeli sepeda motor Honda Beat hasil curian sebesar Rp2.700.000,” jelasnya.

“Pelaku BA dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku DT dan A dikenakan pasal 481 KUHP penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan dijadikan sebagai mata pencarian, kita kenakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Untuk keempat pelaku S, D, I, dan J dikenakan pasal 480 pidana bagi penadah, jadi barang siapa orang membeli, menyewa, menukar, menggadaikan, menerima hadiah atau mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh dari kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *