Anggaran Rumah Dinas Hampir 3 Milyar, Ketua DPRD Depok: Sebagai Dukungan Untuk Tugas

DPRD
Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna.

DEPOKTIME.COM, Depok – Anggaran untuk tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mencapai hampir 3 milyar, Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna mengklaim sebagai dukungan untuk tugas.

“Hak keuangan anggota dprd sudah diatur dengan standar harga yg ditentukan, sebagai dukungan utk tugas dan fungsinya (penganggaran, pembuatan perda, & pengawasan),” ucap Ade Supriyatna kepada awak media, Kamis, 28 Agustus 2025.

“Selain itu ada juga edukasi politik, serap aspirasi, & kegiatan sosial kemasyarakatan,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada BAB II BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN Pasal 2 (1) Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:

a. Ketua Rp. 47.116.000,00 Orang Per bulan;

b. Wakil Ketua Rp. 43.100.000,00 Orang Per bulan;

c. Anggota Rp. 32.500.000,00 Orang Per bulan.

Pasal 2 (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022.

Pasal 3 Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Kota Depok.

Atas hal tersebut, muncul opini publik bahwa tunjangan perumahan dinas dijadikan pemasukan pendapatan tersendiri.

“Masa iya, 26 tahun ga kebangun rumah dinas?,” ujar Samsuri, seorang penjual kopi keliling kepada awak media, Kamis, 28 Agustus 2025.

“Kalo sampe 3 milyar, bisa bangun gede rumah nya,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *