ASN Dinonjobkan, Diduga Walikota Depok Kena Sentil BKN dan Kemendagri

Walikota
Walikota Depok, Supian Suri saat memyaksikan penandatangan sumpah jabatan ASN. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Gegara melakukan tindak rotasi, mutasi hingga melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kota Depok, Walikota Depok, Supian Suri diduga disentil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI).

Akibatnya, di awal Maret 2026, pejabat tersebut mendapat sanksi dinonjobkan dan dikembalikan menjadi staf biasa.

Menyoroti hal tersebut, tokoh pemuda di Kota Depok, Fiqih Nurshalat mengatakan bahwa rumor tersebut menjadi sebuah catatan hitam akibat kecerobohan kepemimpinan Walikota Depok dalam merotasi, mutasi para ASN didalam satu tahun menjabat.

“Rotasi, mutasi dan pelantikan atau aksi balas budi karena pilkada kemarin,” ujar Fiqih kepada awak media, Senin, 9 Maret 2026.

Diketahui bahwa, pada tanggal 26 Mei 2025 (Mutasi Gelombang I) dan 12 September 2025 (Mutasi Gelombang II) para ASN ini dilantik oleh Walikota Depok, Supian Suri.

Dalam pelantikan tersebut, ada yang menjadi Kepala Bidang di Badan Keuangan Daerah, ada juga Sekretaris dan beberapa Kepala Seksi di Kelurahan.

Diduga ada teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Walikota Depok mengingat jenjang pendidikan terakhir para pejabat yang dilantik itu tidak mencukupi alias tidak memenuhi syarat prosedural jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sekarang mereka (ASN) dinonjobkan, diduga ya,” urainya.

Berdasarkan data yang terhimpun, untuk Eselon III, pendidikan terakhirnya hanya Diploma 3 (D3). Sementara yang Eselon IV, pendidikan terakhirnya hanya SLTA (SMA).

Ia pun mempertanyakan alasan Walikota Depok dalam aksi “pasang badan” melanggar aturan demi mengakomodir para ASN pendukung Pilkada lalu.

“Apakah Walikota tidak mengetahui syarat prosedural mutasi pejabat perihal jenjang pendidikan tersebut?. Atau dirinya mengetahui namun berani “pasang badan” melanggar aturan demi mengakomodir para ASN pendukungnya di Pilkada itu?,” tanya dia.

Kondisi tersebut sangat bertolak belakangan dengan predikat tertinggi Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi yang baru diterima Pemkot Depok dari Ombudsman RI.

Dirinya pun menuntut agar pihak BKPSDM turut bertanggung jawab atas nama-nama ASN yang dirotasi, mutasi bahkan dilantik oleh Walikota Depok.

“Kan, nama-namanya masuk ke meja Kadis BKPSDM dulu baru naik meja Walikota. Jika ada kekurangan otomatis Kadis BKPSDM akan mencoret nama yang akan dirotasi atau dilantik,” tegasnya.

“Yang pasti saat ini, para pejabat yang dinonjobkan itu akhirnya yang menjadi korban dari kebijakan pimpinan khususnya secara mental maupun psikis,” timpalnya.

Sebelum berita ini ditayangkan, pihak BKPSDM Kota Depok belum memberikan tanggapan.(Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *