DEPOKTIME.COM, Depok – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Depok yang dikenal dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) membangun Intake yang melanggar garis sepadan sungai (GSS).
Pelanggaran tersebut, diakui oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Berdasarkan data yang terhimpun, pihak PDAM Depok atau PT Tirta Asasta Depok telah membuat surat pernyataan untuk rekolasi atau memundurkan bangunan Intake.
“Hanya saja masih menunggu penganggaran,” ucap pihak BBWSCC melalui aplikasi WhatsApp.
Pelanggaran tersebut berkembang menjadi isu hukum yang berpotensi masuk dalam kategori dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Sorotan publik terhadap pelanggaran ini diperkirakan akan terus meningkat, terutama jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Terkait pelanggaran GSS yang dilakukan oleh PT Tirta Asasta, Guntur Saputra, menilai bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa dan berpotensi pelanggaran hukum yang lebih serius.
“Kalau sebuah proyek dibangun di lokasi yang secara hukum dilarang, maka sejak awal proyek itu sudah cacat hukum. Pertanyaannya, mengapa tetap dijalankan?” ujar Guntur, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Guntur, penggunaan anggaran daerah untuk proyek yang melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar salah bangun. Ini soal penggunaan uang negara untuk proyek yang secara hukum tidak boleh ada,” tegasnya.
Dari sisi keuangan, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam dua tahap. Pertama, biaya pembangunan yang berpotensi sia-sia karena lokasi yang tidak sah.
Kedua, biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk relokasi atau pembongkaran.
“Ini yang disebut double loss. Uang sudah keluar untuk bangun, lalu harus keluar lagi untuk bongkar atau pindah,” jelas Guntur.
Untuk membuktikan adanya kerugian negara, ia mendorong dilakukan audit investigatif oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Tirta Asasta belum terkonfirmasi. (Udine)












