Bawa Palu Godam, Satpol PP Depok Bongkar Bangli

Bangli
Penertiban bangunan liar di wilayah Harjamukti Kecamatan Cimanggis oleh Satpol PP Kota Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Membawa Palu Godam, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok bongkar 17 bangunan liar (Bangli) di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika / LRT Harjamukti, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada Rabu 20 Agustus 2025.

Melalui keterangan resminya, Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad katakan bahwa pihaknya telah menghimbau kepada pemilik bangunan secara persuasif.

“Penertiban bangunan liar berjalan dengan kondusif. Hal ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad.

Tak hanya pelanggaran perda, penertiban juga didasari surat kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor: 300/958/Satpol PP/2025, tanggal 11 Agustus 2025 Hal Peringatan Pertama. Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor: 300/971/Satpol PP/2025 tanggal 13 Agustus 2025 Hal: Peringatan Kedua.

Ditegaskan dalam Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor 300/984/Satpol PP/2025 tanggal 15 Agustus 2025 Hal: Peringatan Ketiga.

“Pemberitahuan pembongkaran berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor 300/991/Satpol PP/2025 tanggal 19 Agustus 2025,” jelasnya.

Untuk aksi penertiban tersebut, pihaknya mengklaim menurunkan sebanyak 36 personil gabungan.

“Penertiban berjalan kondusif,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *