Bekuk Pengedar Narkoba, Polsek Tajur Halang Amankan 919 Gram Ganja

Ganja
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti saat memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Tajurhalang – Pihak Polsek Tajur Halang membekuk pengedar ganja dengan barang bukti sebanyak 919 gram ganja kering siap edar.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pengedar Sinte sebanyak dua orang pelaku di daerah Tangerang.

“Satu pelaku berinisial Tempe didaerah Cipayung, Pancoranmas, Kota Depok dengan barang bukti Sabu sebanyak 125 gram. Yang ganja, ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mungkin 1 kilo kali ya. Tapi sampai sini gak nyampe 1 kilo karena udah kering,” ujar Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, Senin, 27 Mei 2025.

Lebih lanjut Kapolsek terangkan bahwa pihaknya mendapat Info terdapat DPO yang sedang ada didalam lapas Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk lebih lanjut untuk penangkapan,” terangnya.

Dalam pengedaran ganja tersebut, menurut keterangan dari si pelaku, bahwa dia itu hanya nempel. Tapi dia tidak langsung komunikasi sama si konsumen.

“Jadi dia nempel, dia kirim foto ke yang nyuruh, yang di dalam (DPO). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama si korban-korban itu atau mungkin yang akan beli. Peran dari Tempe ini, dia hanya ngebungkus, menyampaikan pesanan dari bosnya di dalam. Kemudian dia fotoin dimana lokasinya, dia sharelok, dia kirim lagi ke dalam. Jadi dia tidak tahu. Dia hanya menjalankan dan dia hanya ngebagi karena dia ada timbangan dan ada kemasan untuk membungkus,” jelasnya.

“Kalau yang ganja ini, Pasal 111 ayat 1. Karena tidak sampai 1 kilo. Tapi kalau sabu nya 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 demgan ancam hukumannya seumur hidup,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *