Bikin Resah Warga, Polsek Pancoranmas Bekuk 3 Pelaku Aksi Pemalakan

Polsek
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono saat menggelar konferensi pers. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Pancoranmas -Aksi pemalakan yang dilakukan sekelompok orang di sekitar Stasiun Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pancoranmas.

Ketiga pelaku, yakni DMR, HI, dan RM, diamankan polisi usai video aksi mereka memalak pengusaha laundry viral di media sosial.

Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono, mengonfirmasi penangkapan ini sebagai bentuk respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat atas aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.

“Mereka ini datang dalam setengah sadar karena mabuk. Dan kemudian sambil marah meminta uang. Terjadi perdebatan antara pelaku dan korban,” jelas AKP Hartono Rabu, 28 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, aksi pemalakan tersebut sempat menjadi viral karena terekam dan diunggah ke media sosial.

Dalam video tersebut, tambah Kapolsek, para pelaku terlihat dengan gaya agresif memaksa seorang pemilik usaha laundry menyerahkan uang.

Mereka diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan pemalakan.

“Kami tangkap segera setelah video tersebar. Mereka memang biasa mengamen di sekitaran Stasiun Citayam,” bebernya.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, selain kepada pengusaha laundry, kelompok ini juga diketahui melakukan pemalakan kepada pelanggan lain yang melintas di kawasan tersebut.

“Aksi mereka menimbulkan ketakutan bagi warga dan pelaku usaha yang beraktivitas di area tersebut,” ungkapnya.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya berupa hukuman penjara selama satu tahun.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya satu tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek menyampaikan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat aksi premanisme, pemalakan, maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya.

“Kami minta kepada masyarakat untuk bisa melapor jika ada aksi preman semacam ini. Memalak atau gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *