DEPOKTIME.COM, Depok – Gelar aksi penyampaian pendapat di depan Balaikota Depok, Garda Rakyat Depok meminta walikota Depok terpilih yakni Supian Suri untuk mencabut Perwal 97 tahun 2021 tentang anggaran tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.
“Bukan cuma evaluasi atau penyesuaian nilai tunjangan, tapi hapus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Depok,” ujar penanggung jawab aksi Garda Rakyat Depok, Obor Panjaitan dalam penyampaian pendapat di depan Balaikota Depok pada Kamis, 11 September 2025.
Diketahui bahwa para pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok juga menikmati beragam uang tunjangan yang nilainya cukup fantastis. Untuk tunjangan perumahan dengan nilai total mencapai Rp 20 Miliar lebih tiap tahunnya.
“Hal yang tentunya sangat menyakiti perasaan masyarakat yang banyak belum memiliki rumah, dimana uang pajak mereka justru digunakan untuk hal yang tidak seharusnya oleh para wakil rakyat, apalagi mengingat hampir semua anggota dewan sudah memiliki rumah,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa DPR RI sudah menetapkan penghentian atau penghapusan sejumlah tunjangan salah satunya tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR RI.
“Maka, kami masyarakat Kota Depok menuntut tindakan dan keputusan yang sama juga diberlakukan terhadap tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, koordinator aksi Garda Rakyat Depok, Cahyo juga menuntut adanya transparansi dan audit independen terkait penggunaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok setiap bulannya, terhitung sejak diberlakukan tunjangan perumahan sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
“Jika Walikota Depok menyatakan akan dilakukan evaluasi tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok, maka kami menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan itu seharusnya bukan dengan membentuk tim perumus dan penyusun standar harga satuan besaran nilai berbagai macam tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok termasuk salah satunya tunjangan perumahan,” tegasnya.
“Maka jelas langkah tersebut menurut kami menunjukan bahwa Walikota Depok tidak berani menghapus tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, namun hanya melakukan pengurangan atau penyesuaian nilai tunjangan saja,” pungkasnya. (Udine)