DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi dilingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Atas hal tersebut, menciderai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai landasan untuk mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045″.
Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas BPN terhadap warga atau pemohon yang tengah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Fiqih Nurshalat, angkat bicara dan menyoroti lamanya proses penerbitan PKKPR yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, proses penerbitan PKKPR setelah pemohon membayar retribusi ditetapkan paling lama 20 hari kalender kerja.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. kalau dokumen belum lengkap, seharusnya sistem OSS otomatis mengembalikan berkas kepada pemohon. Tapi, jika sudah membayar sesuai ketentuan, tetapi berbulan-bulan belum juga terbit, ini jelas menjadi hambatan serius bagi pelaku usaha,” ujar Fiqih melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, maka melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemohon akan menerima surat perintah setor untuk pembayaran biaya layanan (PNBP). Setelah pembayaran dilakukan, seharusnya proses administrasi berjalan sesuai standar waktu yang telah ditentukan.
Namun, lanjutnya, yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Kata dia, ada laporan bahwa pemohon yang telah membayar PNBP sesuai surat perintah setor, justru masih dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas dengan alasan ongkos transportasi dan makan untuk survei lapangan.
“Ini sangat janggal. Survei lapangan adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab petugas BPN atau dinas terkait dalam memastikan kesesuaian tata ruang. kegiatan itu sudah dibiayai negara melalui tarif PNBP. jika masih ada permintaan biaya tambahan, ini patut diduga sebagai pungli yang dilakukan secara terang-terangan,” jelasnya.
Dirinya menilai, praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi dan transparansi pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka Kepala Kantor BPN Kota Depok tidak bisa lepas tangan.
“Pimpinan wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Jika ada praktik pungli, berarti ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Kepala kantor harus bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar ada investigasi internal dan transparansi kepada publik terkait proses penerbitan PKKPR, termasuk standar operasional prosedur (SOP), durasi pelayanan, serta rincian biaya resmi yang dibebankan kepada pemohon.
LSM Gelombang juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Dan dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih dari praktik-praktik menyimpang.
“Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha merasa dipersulit ketika sudah mengikuti seluruh prosedur dan membayar sesuai aturan. Pelayanan publik harus bebas dari pungli,” pungkasnya.
Sebelum berita ini ditayangkan, pihak BPN Kota Depok belum terkonfirmasi. (Udine)












