Dorong Adminduk Kembali di Kelurahan, Gerry Wahyu Riyanto: Kami Komunikasikan dengan Disdukcapil

Adminduk
Gerry Wahyu Riyanto saat menjelaskan wewenang Komisi A kepada masyarakat. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Tapos – Usulan atas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk masyarakat menjadi lebih mudah dan efisien, Gerry Wahyu Riyanto akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok agar dikembalikan ke kelurahan masing-masing.

Saat turun kemasyarakat dalam gelaran serap aspirasi ataupun sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Depok, dirinya selalu mendengar keluh kesah masyarakat yang harus ke kecamatan untuk mengurus Adminduk.

Sebagai anggota DPRD Depok, ia akan memperjuangkan hal tersebut, terlebih kepengurusan Adminduk merupakan salah satu tugas dari Komisi A DPRD Depok dalam bidang pemerintahan.

“Terkait dengan pelayanan KTP atau pemecahan data atau pendaftaran KTP baru harusnya itu dikembalikan lagi pelayanannya ke di Kelurahan. Kenapa, yang pertama masyarakat akan sangat mudah mengakses komunikasi pada birokrasi di kelurahan. Yang kedua, akan optimal pelayanannya dan akan ada optimalisasi pelayanan karena sudah didukung dengan adanya sistem aplikasi yang dibuat oleh Disdukcapil,” ujar Gerry usai sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok di Cilangkap pada Jumat, 13 Maret 2026.

“Ada kepastian terkait dengan kapan akan jadi ktp-nya dan kapan akan selesai pemutihan datanya apabila memang birokrasinya itu diwadahi di tingkat Kelurahan. Yang ketiga, masyarakat lebih mudah atau lebih dekat terkait dengan operasional anggaran masyarakat apabila pendaftaran KTP Baru dilayani di tingkat Kelurahan,” tambahnya.

Yang kami (Komisi A) dapati pada saat kunjungan di tengah-tengah masyarakat, masyarakat mengeluhkan apabila pelayanan KTP itu hanya pada ada di kecamatan.

“Permohonan dari masyarakat untuk dikembalikan lagi ke di Kelurahan. Kami di komisi A, Insyaallah aspirasi dari masyarakat ini akan kami perjuangkan dan kami diskusikan dengan Disdukcapil. Dari Kecamatan memungkinkan pelayanan untuk pemutihan data kependudukan itu dikembalikan di Kelurahan mengingat adanya efisiensi dan efektifitas masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, beberapa layanan Adminduk yang tadinya bisa di kelurahan ditarik ke kantor kecamatan, yang dinilai lebih jauh dan merepotkan masyarakat.

Perlu diketahui, pengurusan KTP tidak dipungut biaya. Perekaman KTP-el baru tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW/Kelurahan. Pencetakan ulang KTP yang rusak atau hilang dapat dilakukan di Disdukcapil daerah setempat meskipun sedang merantau (cetak luar domisili). (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *