DEPOKTIME.COM, Depok – Atas dugaan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang menimpa siswa di Kota Depok dilakukan oleh oknum guru, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah meminta maaf kepada masyarakat Kota Depok.
Permintaan maaf tersebut diunggah dalam laman resmi tiktok milik Pemerintah Kota Depok.
“Keprihatianan mendalam dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan masyarakat khususnya para orangtua dan siswa,” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah.
Dirinya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memberikan ruang toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan atau pelecehan dilingkungan pendidikan.
“Guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kekegiatan belajar mengajar. Dan saat ini sedang menjalani proses lebih lanjut secara objektif dan menyeluruh,” tegasnya.
Pihaknya mengklaim bahwa korban pelecehan akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal melalui UPTD PPA, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan belajar aman dan sehat. Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan guru, pengawasan internal sekolah serta memperkuat edukasi dan perlindungan terhadap peserta didik,” klaimnya.
Kasus dugaan oknum guru melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual di Kota Depok telah mencoreng prestasi Kota Depok sebagai Kota Layak Anak. Pemkot Depok berkomitmen kuat untuk terus menjadikan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak.
Dikutip dari beritadepok.go.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal mengikuti verifikasi lapangan secara hybrid Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, verifikasi lapangan ini merupakan rangkaian evaluasi tahunan yang digelar oleh KemenPPPA RI untuk menilai implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah.
Evaluasi dilakukan secara hybrid, yaitu kombinasi antara metode daring oleh tim verifikator pusat dan pemaparan langsung dari perangkat daerah terkait di lokasi. (Udine)