Fantastis, Tunjangan Perumahan DPRD Hampir 3 Milyar

DPRD
Pagar Gedung DPRD Kota Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Sungguh nilai yang fantastis dengan nominal mencapai 3 milyar untuk tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok.

Tentunya, nilai tersebut merupakan nilai tertinggi untuk tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Depok.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada BAB II BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN Pasal 2 (1) Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:

a. Ketua Rp. 47.116.000,00 Orang Per bulan;

b. Wakil Ketua Rp. 43.100.000,00 Orang Per bulan;

c. Anggota Rp. 32.500.000,00 Orang Per bulan.

Pasal 2 (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022.

Pasal 3 Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Kota Depok.

Mirisnya, hingga sampai saat ini Kota Depok berusia 26 tahun, masih juga belum mempunyai rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Mengenai hal tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna belum memberikan tanggapan yang jelas terkait tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan DPRD Depok.

Atas perihal tersebut, muncul opini publik bahwa tunjangan perumahan dinas dijadikan pemasukan pendapatan tersendiri.

“Masa iya, 26 tahun ga kebangun rumah dinas?,” ujar Samsuri, seorang penjual kopi keliling kepada awak media, Kamis, 28 Agustus 2025.

“Kalo sampe 3 milyar, bisa bangun gede rumah nya,” tambahnya.

Sayangnya, terkait dengan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok, Sekretaris DPRD Depok, Kania Parwati memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi awak media. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *