DEPOKTIME.COM, Depok – Oknum guru yang melakukan aksi pelecehan seksual atau tindak pidana asusila dalam lingkungan sekolah menengah pertama di Kota Depok dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana.
Pasal-pasal tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menerangkan bahwa korban ditemani oleh ibunya telah membuat laporan di PPA Polres Metro Depok kemarin.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan korban telah dipanggil dan telah dimintai keterangan berikut para saksi.
“Baru satu orang saksi dan satu orang korban yang diperiksa,” ujar Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada awak media beberapa hari lalu.
Kemudian, lanjutnya, diketahui ada beberapa korban lainnya. Dan kami sarankan atau kami himbau segera membuat laporan ke PPA Polres Metro Depok.
“Ya untuk saat ini alat buktinya masih kami kumpulkan demi menunjang ataupun sesuai dengan apa yang menjadi pemeriksaan nanti,” tuturnya.
Dalam keterangan saksi, bulan Maret korban mengikuti pesantren kilat pada saat itu di SMP. Kemudian diikuti oleh terlapor selaku gurunya yang pada saat itu terlapor bersama korban mengobrol seperti biasa. Namun pada saat itu diketahui korban menerima perlakuan tindakan asusila.
“Korban menerima perlakuan tindakan asusila, seperti ucapan tidak senonoh, kemudian perlakuan tidak menyenangkan pada bagian tubuh lainnya gitu. Ya, menurut pengakuan korban setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari satu. Perkiraan ada tujuh orang,” urainya.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, namun saat ini kami masih fokus pemeriksaan para korbannya.
“Kepala sekolah, tentunya sebagai saksi nanti kami akan coba lakukan pemeriksaan, termasuk para guru yang mengetahui kejadian tersebut. Satu korban sudah kita lakukan visum, namun visum tersebut belum selesai hasilnya, mungkin nanti kami akan coba sampaikan,” jelasnya.
Aksi tindak pidana asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru menambah catatan hitam bagi dunia pendidikan Kota Depok. Berbagai peristiwa terkuat satu persatu mulai dari kasus bulling, tawuran antarsiswa SD hingga aksi cabul oknum guru kepada siswanya.
Atas kejadian yang cukup meresahkan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah meminta maaf kepada masyarakat Kota Depok.
Permintaan maaf tersebut diunggah dalam laman resmi milik Pemerintah Kota Depok.
“Keprihatianan mendalam dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan masyarakat khususnya para orangtua dan siswa,” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah.
Dirinya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memberikan ruang toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan atau pelecehan dilingkungan pendidikan.
“Guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kekegiatan belajar mengajar. Dan saat ini sedang menjalani proses lebih lanjut secara objektif dan menyeluruh,” tegasnya.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengikuti verifikasi lapangan secara hybrid Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.
Dikutip dari laman beritadepok.go.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, verifikasi lapangan ini merupakan rangkaian evaluasi tahunan yang digelar oleh KemenPPPA RI untuk menilai implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah. (Udine).