DEPOKTIME.COM, Depok – Kasus dugaan tindak korupsi atas pembelian lahan SMPN 35 Depok Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Kota Depok disinyalir dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Tentunya, penyalahgunaan kewenangan jabatan tersebut atas teralisasinya pembayaran lahan yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terlebih dahulu membentuk tim kajian, tim apresial, mengusulkan anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok dan juga pendampingan hukum pengacara negara yakni Kejaksaan Negeri Depok.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Depok, Fiqih Nurshalat jelaskan bahwa kesengajaan menggunakan kewenangan atau dengan kata lain dengan secara sadar menyalahgunakan kewenangan serta menginsafi akibat yang timbul dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut.
“Ketentuan hukum pidana yang mengatur secara khusus tentang larangan menyalahgunakan kewenangan. Kesengajaan disini bisa juga diartikan sebagai niat jahat didalam melakukan suatu perbuatan,” ujar Fiqih Nurshalat kepada awak media pada Jumat 31 Januari 2025.
Fiqih uraikan bahwa tindak menyalahgunakan kewenangan dalam hukum pidana dan penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi tidak tertulis secara nyata pada rumusan delik akan tetapi unsur ini tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana.
“Hukum pidana memiliki kaitan erat dengan kesengajaan melakukan suatu perbuatan melawan hukum (perbuatan yang dilarang oleh undang-undang), dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku, sehingga si pelaku dapat dikatakan sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana,” urai Fiqih.
Jadi, sambung Fiqih, menyalahgunakan kewenangan masuk dalam tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”,” pungkas Fiqih. (Udine).