DEPOKTIME.COM, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyegel 100 rumah di Perumahan Al-Fatih, Sawangan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas hal tersebut, Kuasa hukum Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wira Makmur, menantang Pemkot Depok untuk membuktikan secara hukum bahwa lahan dua hektar yang disengketakan merupakan kawasan setu.
Mengenai tantangan dari Kuasa Hukum Perumahan Al Fatih, anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi mempersilahkan pihak kuasa hukum Perumahan Al Fatih untuk menempuh jalur hukum.
“Menurut saya, ketika memang kuasa hukum al-fatih mau melakukan langkah hukum itu merupakan cara yang terbaik ya kan untuk mendapatkan kejelasan atas keberadaan tanah tersebut kemudian keabsahan sertifikat tersebut,” ujar Babai Suhaimi kepada awak media, Rabu, 14 Mei 2025.
“Lakukan gugatan kepada pihak terkait termasuk kepada yang menerbitkan sertifikat itu. Karena sejauh yang saya tahu bahwa ketika telah terbit sertifikat situ tahun 80-an diterbitkan waktu Depok masih wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Babai.
Babai juga mendukung langkah kuasa hukum Perumahan Al Fatih untuk menempuh jalur hukum. Dan melakukan gugatan tidak hanya kepada Pemerintah Kota Depok.
“Gugatan itu kepada bukan hanya kepada pemkot Depok tetapi kepada pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup kemudian provinsi Jawa Barat dan juga kepada BPN ya,” tutur Babai.
Dirinya mengklaim bahwa persoalan yang dihadapi Perumahan Al Fatih adalah persoalan perizinan.
“Bahwa membangun perumahan jangan tidak memproses juga perizinannya,” ucap Babay.
Ditempat terpisah, Kuasa hukum pemilik lahan Perumahan Al-Fatih, Prayanwar Wira Makmur, menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membuktikan secara hukum area dua hektare yang disengketakan benar merupakan kawasan setu atau situ.
Menurutnya, klaim tersebut belum dilandasi dokumen negara yang sah. “Kami punya girik sah sejak 1960, masih tercatat di kelurahan, dan belum pernah dicabut,” tegas Wira, Sabtu (11/5/2025).
Wira mempertanyakan dasar hukum Pemkot Depok yang menyatakan kawasan itu sebagai situ. Ia meminta dokumen resmi seperti lembaran negara, sertifikat, atau keputusan presiden.
“Kalau ada bukti sah, kami ikuti aturan. Namun, kalau hanya sebatas informasi, kami akan melawan,” ujarnya.
Wira juga menyoroti pemberitaan media yang dianggap menyudutkan keluarga Usmani dan pihak pengembang Al-Fatih. Padahal menurutnya kawasan sekitar sudah disertifikasi dan dibangun.
Wira menyebut tim hukumnya sempat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas nama “Setu Gugur”. Namun, hingga kini tak ada dokumen resmi negara yang menetapkan status dan luas kawasan tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada bukti negara Setu Gugur itu seluas dua hektare,” tambahnya.
Sengketa ini mencuat setelah Pemkot Depok menyegel 100 rumah di Perumahan Al-Fatih, Sawangan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dari jumlah itu, 60 rumah sudah dihuni, sedangkan sisanya masih dibangun. (Udine)