Pemerintah Jamin Keselamatan Kerja, 202 Pekerja Migran Indonesia Menuju Korea Selatan dan Jerman

Pekerja
Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Ahnas saat memberikan sambutan dalam giat pelepasan Pekerja Migran Indonesia. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Sebanyak 202 pekerja migran Indonesia diberangkatkan menuju Negara Korea Selatan dan Negara Jerman.

Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Ahnas mengatakan bahwa keselamatan pekerja migran sudah diatur dalam kerjasama antar kedua negara.

“Terkait keamanan pekerja, kita masing-masing negara sudah ada kerjasama. Sesuai dengan dinegara penempatan dan itu ada kewajiban yang diatur melalui perjanjian kerja dan sudah ditandatangi kedua belah pihak. Itu merupakan pertanggung jawaban pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Ahnas usai pelepasan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Semeru BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata Sawangan Jalan Raya Parung Ciputat No. KM. 22-23, Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin 18 Agustus 2025.

Untuk jenis pekerjaannya, pekerja migran Indonesia yang menuju Korea Selatan sebanyak 191 orang akan bekerja diperusahaan manufaktur dan perikanan.

“Sedangkan 11 pekerja migran Indonesia di Jerman, sebagian besar merupakan tenaga kesehatan yakni perawat,” jelas Dirjen.

Tentunya, calon pekerja migran juga dibekali pelatihan kompetensi dasar terkait dengan beberapa hal tentang pekerjaan yang akan dijalaninya.

Tak hanya itu, calon pekerja migran juga harus dibekali pemahaman budaya agar mengerti situasi dan kondisi saat berkerja.

“Kompetensi bahasa yang utama yang kita sekarang persiapkan. Sehingga mereka yang kita tempatkan berkompetensi baik,” ucap Dirjen.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap jumlah pekerja migran terus meningkat sehingga ketika para pekerja migran kembali ke Indonesia, mereka menjadi juragan.

“Pendapatan mereka dari 20juta hingga 50juta perbulan dengan kontrak kerja selama 3 tahun. Sesuai hastag kita, Pergi Migran Pulang Juragan,” tukas Dirjen.

Dikesempatan yang sama, seorang calon pekerja migran asal Jawa Tengah, Meliyani Resti merasa beruntung mendapatkan kesempatan untuk bekerja diluar negeri dan dilindungi keamanan maupun keselamatannya oleh pemerintah. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *