Pemotor Berjatuhan di Jalan Tole Iskandar Depok, Sanksi Pidana Penyelenggara Jalan

Pemotor
Pemotor yang mengalami luka-luka akibat terjatuh di Jalan Tole Iskandar. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Jalan berlubang kembali mengancam keselamatan pengendara roda dua yang melintas di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok.

Akibat kondisi jalan yang berlubang serta berpasir, sebanyak 3 pengendara motor terjatuh di area tersebut pada Jumat, 23 Januari 2026.

Di guyur hujan sepanjang hari menyebabkan jalan tepat di depan Perumahan Mutiara Depok berlubang sehingga menyebabkan sejumlah pengendara mengalami hilang kendali ditambah posisi jalan menikung.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Azka, sebanyak 3 kendaran motor menjadi korban karena kondisi jalan berlubang dan berpasir.

“Baru hari ini saya liat berlubang dan pasir mungkin karena hujan. Udah 3 motor terjatuh di sini,” jelasnya.

“Kondisi jalan juga menikung, jadi rentan slip ban juga hilang kendali karena benturan ke lobang jalan,” sambungnya.

Seorang korban, Mely mengatakan bahwa dirinya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

“Kaget, ga tau kalo disitu ada banyak lubang jalan dan berpasir juga, nih luka-luka tangan sama kaki saya,” jelas Mely dengan menunjukkan luka-luka bagian kaki serta tangan.

Tak hanya itu, kondisi kendaraannya pun mengalami kerusakan pada bagian spion motor.

Hingga saat ini, para warga berinisitif memberikan palang jalan agar tidak lagi jatuh korban karena kondisi jalan saat ini yang berlubang dan berpasir.

Diketahui bahwa, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 24 dan 273, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) wajib segera memperbaiki jalan rusak.

Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta, dan wajib memberi tanda/rambu pada jalan rusak. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *