Polsek Bojongsari Ciduk 8 Pelaku Pengeroyokan, 6 Orang Dibawah Umur

Polsek
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari saat jumpa pers. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Masih dalam rangkaian kegiatan operasi kepolisian kewilayahan Brantas Jaya 2025, Polsek Bojongsari berhasil mengamankan 8 pelaku pengeroyokan anak dibawah umur. Dari pengamanan pelaku tersebut, sebanyak 6 orang masih tercatat dibawah umur.

“Kami dari kepolisian memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan premanisme. Polri hadir untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari kepada awak media, Kamis, 22 Mei 2025.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambung Kapolsek.

Dirinya menerangkan bahwa tempat kejadian perkara yakni berada di Jalan Muhari, RT 07 RW 01, Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

“Waktu kejadian hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB tadi malam. Untuk pelapornya yaitu saudari Nur Rahmah Ika Safitri atau orang tua daripada korban. Korban sendiri, inisial A usia 17 tahun,” terang Kalpolsek.

Untuk tersangka, lanjut Kapolsek, ada delapan orang. Dua tersangka dewasa dan enam anak dibawah umur.

“Untuk kedua tersangka yakni SN (18 tahun) dan U (20 tahun) tinggal di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Untuk yang keenam tersangka inisialnya yaitu A (16 tahun), M (16 tahun), F (15 tahun), S (14 tahun), R (14 tahun) dan F (13 tahun),” jelas Kapolsek.

Adapun saksi saksinya yaitu orang tua dari korban, Nur Rahmah Safitri yang beralamat di Bojongsari, Kota Depok, termasuk saksi korban insial A (17 tahun).

“Barang bukti yang kita amankan yaitu visum dan juga video rekaman pengeroyokan. Perlu kami sampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 21.00 WIB tadi malam saat anak pelapor yaitu inisial A korban sedang berada di taman Masjid Latifa Yusuf di Serua, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, tiba-tiba datang teman-teman korban. Jadi, terlapor ini adalah teman teman dari korban yang mengolok-olok korban dengan kata-kata yang kasar. Kemudian terlapor langsung mengeroyok dan memukuli korban dengan tangan kosong,” tutur Kapolsek.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, luka memar di bagian bibir, hidung, lengan, dan punggung.

“Untuk ancaman pidananya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 sampai dengan 9 tahun pidana penjara dan juga Pasal 80 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya 3,5 sampai dengan 5 tahun pidana penjara,” pungkas Kapolsek. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *