DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis ringkus tiga pelaku begal yang meresahkan masyarakat dan masih mengejar satu pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono pelaku begal merupakan pelaku yang pernah membegal seorang pelajar tetapi tidak berhasil dikarenakan korban melakukan perlawanan.
“Salah satu korban begal yakni seorang pelajar di Kebayunan yang mau berangkat sekolah. Korban mengalami luka. Kita apresiasi korban tersebut,” kata Kapolres Cimanggis Kompol Jupriono kepada awak media, Kamis, 5 Juni 2025.

Dijelaskan Kapolsek, ketiga pelaku yakni AP (22), RS (20) dan AM (19) dan menyita barang bukti berupa senjata tajam, pakaian serta kendaraan roda dua milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
“Kita masih kejar yang turut membantu pelaku dalam beraksi dan juga penadahnya,” jelas Kapolsek.
Para pelaku begal memilih wilayah yang sepi dan jauh dari permukiman warga dalam menjalankan aksinya.
“Mereka (pelaku) beraksi dari pukul 02.00 WIB hingga 05.30 WIB. Dan mereka mengincar pengendara yang melintasi lokasi sepi seorang diri,” urai Kapolsek.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemberatan sanksi untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sanksi ini diperberat menjadi pidana penjara paling lama dua belas tahun jika pencurian tersebut dilakukan dengan salah satu unsur yang disebutkan dalam ayat (2). (Udine)