DEPOKTIME.COM, Beji – Dalam satu bulan terdapat enam laporan warga Kecamatan Beji yang kehilangan kendaraan bermotor. Atas laporan warga tersebut, Polsek Beji dengan sigap menangkap dua pelaku pencurian bermotor, salah satunya merupakan residivis.
Dikatakan Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja, para pelaku sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah korban. Ketika korban lengah, para pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Pelaku kita tangkap dikediamannya di Kembang Beji. Kita berupaya melakukan pengembangan atas hasil penangkapan iji. Salah satu pelaku merupakan residivis,” ujar Kapolsek Beji, Kompol Josman, Senin, 26 Mei 2025.
Lebih lanjut Kapolsek katakan, atas maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, pihaknya melaksanakan operasi khusus penertiban maupun penegakan hukum di bidang pencurian dengan pemberatan maupun perampasan terhadap kendaraan roda dua khususnya wilayah Polsek Beji, Polres Metro Depok.
“Kegiatan ini kami laksanakan selama kurun waktu dua minggu dan berhasil mengamankan beberapa pelaku dan juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor, kemudian satu unit mobil Toyota Avanza yang sudah kami kembalikan kepada pemiliknya. Para pelaku dijerat pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Dikesempatan yang sama, pemilik kendaraan motor yang dicuri, Anjani Azizah merasa senang, dimana motornya dapat diketemukan kembali dan pelaku pencurian dapat dibekuk oleh pihak kepolisian.
“Saya sangat berterimakasih kepada pihak Polsek Beji, atas penindaklanjutan laporan saya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap dan motor saya balik kembali,” tutur Anjani.
Ia pun menceritakan kronologi kejadian, dimana para pelaku terekam CCTV dan wajah pelaku tidak asing bagi lingkungan.
“Saya lihat di cctv, ada yang kenal. Lalu saya laporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindak. Sangat mudah buat laporan disini. Langsung ditindak pula. Terimakasih saya ucapkan atas bantuannya,” pungkasnya. (Udine)