DEPOKTIME.COM, Sawangan – Dalam sosialisasi cerdas memilih dan menggunakan kosmetik yang aman, anggota DPR RI Nuroji tegaskan akan mengawasi pabrik atau pelaku usaha kosmetik bersama BPOM hingga pemberian sanksi hukum.
Tentunya, DPR RI dan BPOM hanya bisa memberikan sanksi teguran dan akan dilanjutkan keranah hukum dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk pelaku usaha atau pabrik kosmetik, Komisi IX DPR hanya sebatas mengawasi bersama BPOM. Jika ditemukan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, kita akan menelusurinya. Kalau ditemukan pelanggaran, Komisi IX akan meneruskan kejalur hukum,” ucap anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji usai sosialisasi bersama BPOM Bandung di The Castle Sawangan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dirinya juga menegaskan, pihak pedagang kosmetik tidak perlu khawatir atas kosmetik yang dijual. Karena mereka (pedagang) belum tentu tahu kandungan apa yang ada didalam kemasan kosmetik tersebut.
“Jadi, pedagang kosmetik jangan khawatir. Jika ditemukan bahan berbahaya dalam kosmetik, DPR dan BPOM tentunya akan menanyakan kepada pihak pabrik atau pelaku usaha yang memproduksi kosmetik tersebut. Bukan pedagangnya,” tegas Nuroji.
Ia pun menghimbau kepada warga Kota Depok agar tidak menjadi korban atas penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia atau bahan berbahaya.
“Untuk pembelian kosmetik dan obat-obatan, harus dilihat dulu pencantuman komposisi yang ada dalam kemasan. K<span;>ebanyakan, ibu-ibu sekarang belanja online. Ini yang perlu diwaspadai dan harus diketahui masyarakat cara memilih kosmetik dan obat benar-benar aman,” imbuhnya.
“Jadi, jngan asal murah, asal bagus tapi kalau berbahaya kan juga merusak kesehatan juga. Terutama Skin Care dan Obat Pelangsing,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Staf Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, (BPOM) Bandung, Meliza Miranda Widyasari menegaskan pabrik atau pelaku usaha yang tertib maka produknya aman. Sebaliknya, jika ada penyimpangan maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Tentang kosmetik, pabriknya harus berizin dan bersertifikat. Produknya harus memenuhi ketentuan seperti ijin edar dengan kode POM.NA yang sudah dikeluarkan dan diawasi BPOM,” tegasnya.
Jika terjadi efek samping bagi pengguna dari produk kosmetik yang diedarkan, maka masyarakat atau pengguna produk kosmetik bisa mengadukan berupa laporan terlampir ke BPOM.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kita (BPOM) akan melakukan tindakan berupa kajian lebih lanjut tentang produk itu,” imbuhnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat atas peredaran kosmetik racikan dengn kode kosmetik beretiket biru, yang tidak dijualbelikan dengan bebas.
“Hati-hati pada iklan yang menggiurkan dari produk kosmetik. Belilah kosmetik di toko resminya. Jangan percaya kepada iklan-iklan promo atas penjualan kosmetik. Jika kosmetik terasa cocok kepada pengguna A, belum tentu cocok untuk pengguna B,” jelasnya.
“Cek kemasan dengan keadaan baik, bersegel, tidak bocor lalu cek label yang ada di kemasan. Dan cek ijin edar jika membeli kosmetik ataupun obat-obatan,” pungkasnya. (Udine)












