Tak Ada Pemberitahuan Sidang, Paralegal di Kota Depok Soroti Kasus Perceraian 

Sidang
Surat Putusan dari Pengadilan Agama Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Tak ada pemberitahuan dalam proses persidangan cerai yang merugikan seorang warga, Paralegal di Kota Depok menyoroti kinerja Pengadilan Agama Depok dalam penanganan proses sidang perceraian.

Dikatakan seorang Paralegal di Kota Depok, Burhanudin, menerima laporan seorang warga yang mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Depok tentang pemberitahuan isi putusan nomor 2917/Pdt.G/2025/PA.Dpk, dimana dalam putusan tersebut merugikan warga.

“Ini sangat merugikan hak warga secara hukum. Warga tersebut tidak menerima pemberitahuan sebelumnya atas proses persidangan sampai putusan inkrah. Ini sangat aneh?,” ujar Burhanudin, Selasa, 31 Maret 2026.

Dirinya pun menilai kinerja Pengadilan Agama Depok harus dibenahi dan dibersihkan dari oknum-oknum yang mencoreng kinerja dari Pengadilan Agama Depok.

“Harus ada evaluasi dan pemberian sanksi administrasi bagi oknum-oknum yang mencoreng kinerja Pengadilan Agama Depok,” tegasnya.

Atas putusan yang merugikan warga tersebut, ia berharap adanya proses ulang persidangan perceraian sesuai dengan tata acara persidangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *