DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Terdesak kebutuhan ekonomi dikarenakan belum juga mendapatkan pekerjaan yang layak, residivis pencurian kendaraan bermotor diwilayah Kecamatan Sukmajaya kembali beraksi tengah malam.
Atas tindakan residivis tersebut, pihak Polsek Sukmajaya bergerak cepat dan menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor.
“Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 3 pagi, motifnya tersangka Wahyu Pradana alias Batok dan Fahmiri Yadi alias Untung beraksi dirumah korban yakni pelapor atas nama Muhammad Ridwan,” jelas Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra kepada awak media, Senin, 2 Juni 2025.
Lebih lanjut Kapolsek katakan aksi dari kedua residivis adalah ingin menguasai barang milik korban untuk dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kendaraan yang dicuri yaitu 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio dan barang bukti lainnya dari korban 1 buah STNK dan BPKB beserta kunci motor. Barang bukti lainnya yakni 2 buah kunci letter T. Para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363,” imbuh Kapolsek.
Salah satu pelaku yakni Wahyu menyesali tindakan yang dilakukan bersama temannya tersebut.
“Saya menyesal banget,” ujar Wahyu dengan wajah tertunduk malu.
Wahyu mengklaim tindakannya didorong oleh sulitnya mencari pekerjaan yang layak ditambah kebutuhan ekonomi keluarga yang meningkat.
“Kemarin lagi nganggur susah cari kerja kebetulan istri lagi hamil 8 bulan, buat bayar kontrakan dan makan,” pungkasnya. (Udine).