DEPOKTIME.COM, DEPOK-Tampaknya keputusan Pemerintah Kota Depok yang telah melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 tidak efisien dalam mengurangi jumlah kasus konfirmasi aktif Covid-19. Berdasarkan rilis keterangan data pantauan Covid-19 di Kota Depok pada Selasa (26/01/2021) jumlah kasus konfirmasi aktif semakin bertambah.
Diketahui bahwa jumlah kasus konfirmasi aktif tidak mengalami pengurangan, sebaliknya jumlahnya semakin bertambah. Sehari sebelumnya, data jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 4.792 Jiwa pada Senin (25/01/2021). Kini, Selasa (26/01/2021) menjadi 4.882 Jiwa dan jumlah kematian akibat Covid-19 sebanyak 553 Jiwa mengalami kenaikan dari sebelumnya yang mencapai 544 Jiwa.
Bahkan, sejumlah tempat pelayanan umum pun sempat ditutup untuk sementara dikarenakan petugasnya terpapar Virus Corona. Dan salah satu tempat makan cepat saji di kawasan Margonda Raya pun ditutup karena pegawainya terpapar Covid-19.
Dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kesepuluh pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proposional pra adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan, penanganan dan pengendalian Virus Corona Disease 2019, Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kedelapan jam pembatasan operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya serta sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga. Dan keputusan Wali Kota Depok nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kedelapan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis, tidak bisa menurunkan angka kasus konfirmasi aktif Covid-19.
“Pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (26/01/2021).
Selanjutnya, perpanjangan ini dapat dilakukan kembali berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. Kemudian ditetapkan juga jam operasional usaha yang ada di Depok serta aktivitas warga.
“Pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tandasnya. (Udine/DT).