Dugaan Korupsi Pembelian Lahan SMPN 36 Jatijajar, Usman: Sudah Saya Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Depok hingga Jaksa Agung RI

Lahan
Berkas laporan dugaan korupsi pembelian lahan. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Dinilai terdapat kejanggalan atas pembelian atau pembebasan lahan untuk SMPN 36 yang berada di wilayah RW08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, masyarakat melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Depok hingga Jaksa Agung RI.

Pelaporan tersebut didasari oleh tidak terteranya pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Jatijajar. Melainkan, pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam bidang pertanahan, terdapat 13 titik lokasi pengadaan lahan di Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 217.442.487.000,-.

Dalam pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi di Jatijajar tersebut mendapatkan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.815.000.000,-.

“Saya sudah buat laporan berupa aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 36 Jatijajar ke Kejaksaa Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Jawa Barat dan Jaksa Agung RI,” ujar Usman kepada awak media, Senin, 27 April 2026 melalui jaringan selular.

Sebagai warga yang mengetahui peristiwa untuk pencarian lahan dan pembebasan lahan tersebut, Usman menjelaskan bahwa rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah diusulkan sejak Tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok.

Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di tiga wilayah tersebut,” jelas Usman.

Pada tahun 2023, lanjut Usman, belum terdapat penetapan lokasi pembangunan. Kemudian, pada 2024 muncul nomenklatur pembangunan SMPN 36, namun tanpa kejelasan lokasi lahan.

Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan lokasi pembangunan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.

Namun, dalam perjalanannya, lokasi dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nilai pembebasan lahan.

“Harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris berada pada angka Rp 3.600.000 per meter persegi,” terangnya.

Atas harga kesepakatan awal, jika dikalikan dengan luas lahan 3.000 meter persegi, maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp 10.800.000.000,-.

“Itu juga kurang dari 3.000 meter sepertinya,” kata Usman.

“Namun dalam proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan,” terangnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi. Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *