Kuras Habis Harta Korban Pakai Kekerasan, Pelaku Incar Pengguna Aplikasi Penyuka Sesama Jenis

DEPOKTIME.COM, Depok – Polres Metro Depok menangkap dan menindak tegas tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengincar korbannya melalui aplikasi penyuka sesama jenis.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama bahwa para pelaku menguras habis harta bawaan korban saat bertemu disesuatu tempat yang telah disepakati sebelumnya melalui aplikasi penyuka sesama jenis.

“Untuk tersangka yang telah kami tangkap berjumlah tiga orang dengan inisial pelaku yang pertama AH. Peran dari Pelaku AH adalah memberikan ide membuat aplikasi serta username dengan menggunakan identitas orang lain di aplikasi, kemudian dua rekannya yaitu inisial KA dan S, ikut melakukan kekerasan terhadap korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama kepada awak media, Senin, 27 Juli 2026.

Lebih lanjut Made Gede Oka jelaskan jumlah korban yang melaporkan diri sebanyak tiga orang ke Polres Metro Depok dan juga Polsek Sukmajaya.

“Pelaku mempelajari potensi ekonomi korban. Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AH mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AH ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam. Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.

Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku.

“para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 479 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal selama 9 tahun,” imbuhnya.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan juga apabila menemukan kejadian ataupun mengalami kejadian, segera menelepon call center kami di 110 untuk mendapatkan bantuan.

Dikesempatan yang sama, seorang pelaku AH menceritakan aksi kejahatannya dengan menggunakan aplikasi penyuka sesama jenis dengan mengincar korban terlebih dahulu.

Setelah mengenal korban kurang lebih selama satu minggu, barulah pelaku AH melancarkan aksinya dengan membuat janji kepada korban dengan kode ataupun isyarat “FUN”.

“Pake kode “FUN” lalu kita ketemuan sama korban. Saat kita mau “bermain” tiba-tiba teman yang lainnya berpura-pura memergoki kami. Disitulah semua harta korban kami ambil,” pungkas pelaku AH. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *