DEPOKTIME.COM, Depok – Sangat disayangkan banyaknya pihak pengembang perumahan atau pihak developer yang ada di Kota Depok hingga saat ini belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Depok.
Atas hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok seakan tutup mata dan tak mampu untuk bekerja dengan maksimal dalam menangani persoalan PSU, dimana nantinya PSU tersebut merupakan aset pemerintah kota.
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman yang menggantikan pejabat sebelumnya Manguluang Mansur, hanya memberikan tanggapan singkat kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui aplikasi telepon.
“Ke bidang Wasdu ya bang,” jawab singkat Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sering kali, persoalan PSU menjadi polemik dimasyarakat terkait dengan penggunaan sarana jalan lingkungan ataupun sarana ruang terbuka hijau, dimana pihak warga perumahan selalu mengklaim bahwa PSU adalah milik warga perumahan dan bukan untuk umum ataupun warga sekitar perumahan.
Pelanggaran tidak menyerahkan PSU sesuai aturan, dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum pidana.
Diketahui bahwa, pejabat atau pihak DPMPTSP yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang atau menyalahgunakan wewenang terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta, serta ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.
Sanksi tersebut atas dasar hukum Undang-Undang tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun bagi pejabat berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai aturan tata ruang. Dan Pidana Denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) serta pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Adapun sanksi bagi pihak Pengembang/Developer terkait PSU, jika yang dimaksud adalah pihak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan atau penyerahan PSU tidak sesuai spesifikasi/janji dapat didenda pidana bagi pengembang yang tidak membangun PSU sesuai perjanjian mencapai paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga sanksi Administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha, hingga denda administratif. (Udine)












