DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya ratusan bangunan milik pemerintah kota Depok yang diduga bersertifikat palsu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Depok, Desi Insan Kamila dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat yang tertera bukanlah produk dari BPN Depok.
Hal tersebut diutarakan Desi Insan Kamila saat menerima kunjungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) di Kantor BPN Depok.
“Sertifikat itu bukan produk kami (BPN Depok),” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN), Moch Soleh menirukan pernyataan Desi Insan Kamila yang didampingi beberapa staf BPN Depok saat pertemuan beberapa hari lalu.
Jika sertifikat diduga palsu atau tidak terdata di BPN Depok, lanjut Moch Soleh, dapat dipastikan bangunan-bangunan yang berdiri diatas tanah-tanah tersebut merupakan bangunan ilegal atau bodong.
Lebih detail Moch Soleh katakan, pelaku pemalsuan sertifikat (seperti sertifikat tanah) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP Lama atau paling lama 8 tahun jika dikategorikan sebagai pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP Lama.
“Dalam hukum nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP / KUHP Baru), perbuatan ini diatur dalam Pasal 391 yang juga menekankan sifat delik formil,” katanya.
Pemalsuan Surat Standar (Pasal 263 KUHP), diancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Berlaku bagi orang yang membuat sertifikat palsu maupun orang yang sengaja menggunakan sertifikat palsu tersebut.
Sedangkan pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 KUHP) diancam pidana penjara maksimal 8 tahun. Karena sertifikat tanah diterbitkan oleh pejabat publik (Badan Pertanahan Nasional / BPN). Dan pemalsuan dokumen pendukung seperti Akta Jual Beli (AJB) sering kali dijerat dengan pasal ini.
Saat berita ini ditayangkan, pihak aset pemerintah kota Depok belum terkonfirmasikan. (Udine)












