DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Berdiri megah disamping Padel Lago Juanda, dugaan manipulasi izin oleh pihak Luna Coffee & Eatery mencuat.
Atas hal manipulasi izin tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) menemukan beberapa kejanggalan atas berdirinya Luna Coffee & Eatery yang berapa tepat di area Situ Pengarengan yang terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Kita bisa lihat, itu berada di area Situ Pengarengan. Sudah dapat permohonan izin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) belum?,” ujar Ketua LSM GPKN Kota Depok, Moch Soleh kepada awak media, Jumat, 28 Agustus 2026.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa jika tidak mendapatkan rekomtek dari BBWSCC, maka pihak Luna Coffee & Eatery harus segera mengurus perizinannya.
“Jangan-jangan izin dari Pemkot Depok juga ngga punya. Atau pakai izin Padel Lago?,” katanya dengan mimik wajah penuh keraguan.
“Kalo memang tak punya izin, kita akan bersurat dan menuntut Pemkot Depok untuk segera memberikan teguran keras atas beroperasinya Luna Coffee & Eatery,” tambahnya.
Tak hanya dugaan tanpa memiliki izin, Luna Coffee & Eatery juga terdapat sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di area dalam.
Diketahui bahwa, pemasangan sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di kafe wilayah Kota Depok dilarang keras. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang segala bentuk promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau di tempat umum termasuk cafe/kafe.
Cafe/Kafe dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat kerja yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dilarang memasang atribut, spanduk, logo, atau bentuk sponsorship rokok lainnya.
Ia pun menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan sponsor dan promosi ini dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk penertiban, pencopotan atribut, hingga penutupan media iklan/reklame.
“Dugaan tak punya izin, ehh malah promosi rokok pula. Jadi double ini pelanggarannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman katakan bahwa perizinan suatu tempat usaha, tentunya mempunyai site plan. Jika ada penambahan item ataupun perubahan, maka pengusaha wajib mengubah permohonan perizinan terlebih dahulu.
“Kalo satu kawasan tapi satu nama, diajukan perubahan. Ngga mesti dari awal perizinannya. Jadi izin usaha sesuai dengan site plan nya,” ujar Abra, sapaan akrab Kepala DPMPTSP Kota Depok kepada awak media, Senin, 24 Agustus 2026.
Dari data yang terhimpun, perizinan usaha lapangan padel terpisah dengan izin cafe/kafe. Meskipun berada dalam satu lokasi atau satu kawasan yang sama, masing-masing kegiatan usaha menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta dokumen izin operasional yang berbeda.
Dikesempatan berbeda, Manager Operasional Padel Lago (Padel Lago), Gishela Pramandani mengatakan bahwa keberadaan Luna Coffee & Eatery merupakan bagian dari Padel Lago.
“Iyah sudah jd satu. Nanti jelas nya aku tanyakan dulu ya ka. Soalnya aku buka bagian nya heheheh. Takut salah,” tutur Gishela kepada awak media melalui pesan singkat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Terkait dengan adanya pemasangan sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di dalam Luna Coffee & Eatery, ia pun menegaskan bukan ranahnya untuk memberikan keterangan lebih detail.
“Kl ini manager luna yg tau. Sorry ka baru respon dr kmren lg padet, Saya udh sampaikan ke management, kaka bisa janjian di luna ketemu langsung. Soalnya saya hanya karyawan ka, bukan ranah nya untuk menjelas kan. Nanti saya yg sampaikan,” jawab Gishela pada Senin, 24 Agustus 2026.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak managemen Luna Coffee & Eatery belum terkonfirmasi. (Udine)












