DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Diduga menyalahi peraturan perizinan usaha, Luna Coffee & Eatery yang berdiri megah berada tepat disamping Padel Lago Juanda.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman katakan bahwa perizinan suatu tempat usaha, tentunya mempunyai site plan. Jika ada penambahan item ataupun perubahan, maka pengusaha wajib mengubah permohonan perizinan terlebih dahulu.
“Kalo satu kawasan tapi satu nama, diajukan perubahan. Ngga mesti dari awal perizinannya. Jadi izin usaha sesuai dengan site plan nya,” ujar Abra, sapaan akrab Kepala DPMPTSP Kota Depok kepada awak media, Senin, 24 Agustus 2026.
Dari data yang terhimpun, p<span;>erizinan usaha lapangan padel terpisah dengan izin cafe/kafe. Meskipun berada dalam satu lokasi atau satu kawasan yang sama, masing-masing kegiatan usaha menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta dokumen izin operasional yang berbeda.
Atas hal diatas, risiko hukum m<span;>enggabungkan operasional tanpa izin KBLI yang sesuai atau memanipulasi izin cafe/kafe untuk fungsi lapangan olahraga berisiko terkena sanksi, teguran, hingga penyegelan bangunan oleh pemerintah daerah.
Temuan dilokasi diperparah dengan adanya pemasangan sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di area cafe/kafe.
Diketahui bahwa, p<span;>emasangan sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di kafe wilayah Kota Depok dilarang keras. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang segala bentuk promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau di tempat umum termasuk cafe/kafe.
Cafe/Kafe dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat kerja yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dilarang memasang atribut, spanduk, logo, atau bentuk sponsorship rokok lainnya. Pelanggaran terhadap aturan sponsor dan promosi ini dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk penertiban, pencopotan atribut, hingga penutupan media iklan/reklame di lokas cafe/kafe.
“Saya share juga ke Dinkes ya,” imbuh Abra.
Dikesempatan berbeda, Manager Operasional Padel Lago (Padel Lago), Gishela mengatakan bahwa keberadaan Luna Coffee & Eatery merupakan bagian dari Padel Lago.
“Iyah sudah jd satu. Nanti jelas nya aku tanyakan dulu ya ka. Soalnya aku buka bagian nya heheheh. Takut salah,” tutur Gishela kepada awak media melalui pesan singkat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Terkait dengan adanya pemasangan sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di dalam Luna Coffee & Eatery, ia pun menegaskan bukan ranahnya untuk memberikan keterangan lebih detail.
“Kl ini manager luna yg tau. Sorry ka baru respon dr kmren lg padet, Saya udh sampaikan ke management, kaka bisa janjian di luna ketemu langsung…
Soalnya saya hanya karyawan ka, bukan ranah nya untuk menjelas kan. Nanti saya yg sampaikan,” jawab Gishela pada Senin, 24 Agustus 2026.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak managemen Luna Coffee & Eatery belum memberikan tanggapan atau Klasifikasi terkait dengan pemasangan sponsor, promosi produk rokok yang didalam area kafe. (Udine)












