DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Supian Suri atas aset tanah milik Pemerintah Kota Depok tercatat sebagai lahan Fasos Fasum atau PSU memiliki fakta dan data terbaru yang diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Dugaan tindak KKN tersebut dilakukan Supian Suri saat menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Periode tahun 2021-2024 atas lahan tanah seluas 617m2 yang berlokasi di Jalan Arridho Kampung Sawah Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jari Pandawa menemukan beberapa kejanggalan atas data-data terbaru seperti;
1. Terdapat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pembangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Uswatun Hasanah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok.
2. Terdapat Perubahan Luas Tanah Wakaf dan Perubahan Peta Tanah Fasos Fasum Milik Pemerintah Kota Depok.
3. Terdapat Perubahan Luas Tanah Fasos Fasum Milik Pemerintah Kota Depok Yang Disewakan Kepada Yayasan Arridho Jatimulya.
4. Terdapat Nilai pembayaran Sewa Tanah Fasos Fasum Yang Tidak Sesuai Ketentuan.
“Hasil investigasi dan penelusuran dilapangan, kami telah menemukan adanya penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan untuk mendirikan bangunan sekolah dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 642/0879/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Ditandatangani oleh Abdul Rahman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Gita selaku Ketua LSM Jari Pandawa kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 28 September 2026.
Lebih lanjut ia katakan bahwa dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ini berdasarkan:
a. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
b. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
c. Peraturan Walikota Depok Nomor 128 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
d. Surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan dari Cicih Suhartini bertindak untuk dan atas nama sendiri dengan nomor pendaftaran : 9A67D3, tanggal 18 Mei 2026.
Bahwa pada surat Izin Mendirikan Bangunan tersebut mengizinkan pada:
Nama : Cicih Suhartini
Alamat : Kp Sawah RT 01/04. Kel Jatimulya. Kec. Cilodong Kota Depok
Lokasi Bangunan : Jalam Ar Ridho RT 01/ 04. Kel. Jatimulya. Kec. Cilodong Kota Depok.
Untuk : Mendirikan Bangunan Sekolah Jenis dan Luas Bangunan : Bangunan Lt dasar 378,00 m2 dan Bangunan Lt 2 : 374,40 m2 Luas Tanah : 1177 m2
Surat Tanah : SHM No : 01475 dan SHM No : 01471.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Cicih Suhartini, Jari Pandawa menduga cacat hukum karena proses penerbitannya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung, Pada Pasal 88 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Bunyi Ayat 1 (satu) menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan kontruksi.
“Masa gedung SDIT Uswatun berdiri sejak 2012 koq baru terbit IMB juni 2026. Ini juga IMB ujug2..krna arridho sdh kadung viraaal…Peraturannya ngurus IMB dulu baru pelaksanaan pembangunannya…ini mah gedung dibangun tanpa IMB..pelanggaran bnget dn penyalahgunaan wewenang ss sbg sekda saat itu dn sbg walikota saat inj..krna itu sekolah milik kel besarnya…patut diduga ini sm dg IMB ujug2,” katanya dalam pesan singkat WhatsApp.
Pada laporan awal Jari Pandawa ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, tertanggal 15 Juni 2026 sudah disampaikan dengan jelas adanya pendirian bangunan setinggi 2 (dua) lantai diatas sebagian lahan yang disewa oleh Yayasan Arridho Jatimulya.
Bangunan itu sudah berdiri tapi belum mempunyai Izin dari Pemilik lahan yakni Pemerintah Kota Depok dan belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan. Bukti bahwa bangunan tersebut sudah didirikan sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat terlihat pada bukti Nomor Objek Pajak (NOP) atas Nama Suharni CS (Cicih Suhartini) Nomor : 32.78-008.009-011.0297.0. Dengan alamat Objek Pajak di Jalan Arridho RT 01/ 04. Kel. Jatimulya. Kec. Cilodong Kota Depok. Pada Nomor Objek Pajak tersebut tercatat luas bumi 460 m2. Dan luas bangunan 752 m2. Bahwa dengan tercatatnya luas bangunan pada objek pajak tersebut.
“Fakta ini membuktikan bahwa di lokasi tanah tersebut sudah berdiri bangunan seluas 752 m2. Luas bangunan ini sama persis dengan luas bangunan yang tercatat di Surat Izin Mendirikan Bangunan yakni : Luas Lantai 1 seluas 378,00 m2 dan luas Lantai 2 seluas 374.40 m2, total luas bangunan 752,40 m2,” jelasnya.
Karena pembangunan Gedung tersebut menggunakan sebagian lahan Fasos Fasum seluas 110 m2 Milik Pemerintah Kota Depok, maka penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung, Pada Pasal 87 ayat 1 (satu) huruf (a) menyatakan bahwa kelengkapan dokumen bangunan gedung yang akan didaftarkan oleh pemilik atau pengguna meliputi ketentuan tentang data umum dan bunyi ayat 2 (dua) huruf (c) dan (d) menyatakan bahwa data umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf (a) paling sedikit memuat data kepemilikan dan data tanah.
“Saat pengajuan berkas permohonan penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Objek Tanah milik Cicih Suhartini dengan luas 460 m2 belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tunggakan PBB sebesar Rp.3.474.974. Dan Objek Tanah Milik Cicih Suhartini dengan luas 442 m2 belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tunggakan PBB sebesar Rp. 405.405,” ungkapnya.
“Parahnya, nilai PBB pada tahun 2026, hanya Rp. 86.274,- untuk luas 550 m2,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa berkas dokumen perjanjian sewa tanah antara Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya, Nomor :593/2898/BKD/X/2021 Tentang, Sewa Menyewa Tanah Milik Pemerintah Kota Depok untuk Sarana Parkir dan Olahraga di Sekolah Dasar Islam Terpadu Uswatun Hasanah Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok Tertanggal 4 Oktober 2021.
Perjanjian sewa tanah tersebut ditandatangani oleh Mulyadi, S.H selaku Ketua Yayasan Arridho Jatimulya dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua dan ditandatangani oleh Supian Suri selaku Sekretaris Daerah Kota Depok (Pengelola Barang), dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama.
“Antara Mulyadi dan Supian Suri masih terikat persaudaraan (keluarga), apakah ini bukan bentuk nepotisme?, sedangkan Mulyadi saat itu juga seorang ASN di Pemkot Depok,” paparnya.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian sewa tersebut menyatakan bahwa Pihak Kedua dengan ini menyewa tanah seluas 473 m2 milik Pemerintah Kota Depok (tanah fasos fasum atau PSU) yang berada di Jalan Arridho No 166. RT01 RW04 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok.
“Pihak Pertama setuju menyewakan tanah seluas 473 m2 milik Pemerintah Kota Depok kepada Pihak Kedua dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa jangka waktu perjanjian sewa menyewa ini adalah untuk selama 5 (lima) tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan dapat diperpanjang dan harga sewa tanah disepakati sebesar 0,5% x Luas Tanah x NJOP Tanah pertahun. Dan hasil penyewaan sebagaimana dimaksud disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Depok paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan untuk pembayaran sewa tahun pertama dan untuk tahun selanjutnya dibayarkan setiap bulan september pada tahun berjalan,” jelasnya.
“Hasil temuan dilapangan ditemukan fakta adanya perjanjian sewa tanah milik Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti dokumen surat perjanjian sewa tanah antara Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya tidak dilampirkan bukti setor pembayaran uang sewa kepada Pemerintah Kota Depok. Hal ini bertentangan dengan isi surat perjanjian sewa menyewa yakni Bunyi Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan, harga sewa tanah disepakati sebesar 0,5% x Luas Tanah x NJOP Tanah pertahun,” tambahnya lagi.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah berlangsung sejak berdirinya SDIT Uswatun Hasanah pada tahun 2012 dan perjanjian sewa menyewa ini diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali. Karena perjanjian sewa menyewa ini tidak ada bukti setor, patut diduga pembayaran sewa tanah sebelumnya dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2021 tidak disetor ke kas daerah.
“Indikasinya adalah terdapat hubungan keluarga antara Walikota Depok (Mohammad Idris), Sekretaris Daerah (Supian Suri) bertindak sebagai Pengelola Barang dengan pihak Yayasan Arridho Jatimulya (Mulyadi). Serta tidak terdaftarnya Yayasan Arridho Jatimulya di Data Aset Tetap Milik Pemerintah Kota Depok yang disewakan Kepada Pihak Ketiga,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang bersangkutan belum terkonfirmasi. (Udine)


