BERITA  

BBWSCC Kecolongan, Dua Situ di Depok Diurug Oknum Tak Bertanggung Jawab

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melalui Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat merasa kecolongan terkait dengan beberapa Situ yang ada di Depok yang telah melalui proses urugan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tak hanya diurug, tetapi sudah terdapat pembangunan bangunan dengan proses pencapaian 60 persen.

Seorang petugas UPTD SDA Jawa Barat, Kosasih saat meninjau dua lokasi Situ yang ada di Depok mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya heran, mereka (pihak pengurukan tanah) minta ijin kesiapa?. Ini sudah menyalahi peraturan,” ujar Kosasih didampingi pihak Kelurahan Harjamukti dan Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta (Fokus), Afifah Alia di Situ Pengarengan, Harjamukti, Selasa (02/03/2021).

Dirinya dan juga beberapa staf dari UPTD SDA yang meninjau lokasi memastikan bangunan yang telah berdiri diatas kawasan Situ, yakni Situ Pengarengan dan Situ Jemblung (Harjamukti) atas dasar perintah pimpinan UPTD SDA dan laporan masyarakat.

“Kita kesini atas dasar perintah pimpinan kami. Dan benar saja, sudah terjadi pengurugan di dua Situ ini,” imbuh Kosasih.

Atas pengurugan tersebut, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dan akan menindak pihak-pihak yang terlibat. Sebelumnya kami komunikasi terlebih dahulu dengan aparatur dilingkungan setempat.

“Pasti kami bongkar bangunan ini, ini sudah melanggar,” tegas Kosasih.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta Kota Depok, Afifah Alia mengatakan bahwa pengurugan yang terjadi sudah melanggar Pasal 52 UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak juncto Pasal 94 ayat (1).

“Ini sudah jelas pelanggaran. Sudah ada bentuk bangunan. Setiap orang atau badan usaha jelas dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Afifah Alia.

Dirinya berharap tidak ada lagi ditemukan pengurugan wilayah Situ yang ada di Kota Depok. Bahkan berubah menjadi tanah bersertifikat. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *