DEPOKTIME.COM, DEPOK-Adanya bangunan yang berdiri tegak diatas Situ Pengarengan dan Situ Jemblung membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Veronica Wiwin Widarini menegaskan bahwa bangunan tersebut jelas suatu pelanggaran.
“Pengurugan setu dan selanjutnya membangun diatasnya jelas melanggar undang-undang no.7 tahun 2004 pasal 52 tentang Sumber Daya Air,” ujar Veronica wiwin widarini yang tercatat sebagai anggota komisi C DPRD Kota Depok di Gedung Paripurna pada Rabu (03/03/2021).
Lebih lanjut, Sekretaris fraksi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Memang benar, Situ-situ di Kota Depok itu menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dibawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Tetapi karena lokasi ada di wilayah Kota Depok, sebaiknya Pemerintah Kota Depok ikut bantu mengawasi keberadaannya dan kondisinya,” terang Veronica.
Dari kasus ini jelas bahwa harusnya ketika kita melihat ada kegiatan pengurugan atau kegiatan-kegiatan lain yang mengusik keberadaan situ, Pemerintah Kota Depok bisa melakukan pengawasan.
“Segera lakukan laporan ke BBWSCC. Disini peran RT, RW dan kelurahan bisa sangat diperlukan karena melalui merekalah pihak SDA di Kota Depok mengetahui situasi dan kondisi di lapangan,” imbuh Veronica.
Dirinya pun menjelaskan bahwa keberadaan situ sangat penting peranannya. Salah satunya adalah sebagai tempat penampungan debit air ketika curah hujan tinggi terjadi, sehingga bisa mencegah derasnya arus air ke wilayah Jakarta dan sekitarnya, khususnya diwilayah Depok.
Sebelumnya pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melalui Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat merasa kecolongan terkait dengan beberapa Situ yang ada di Depok yang telah melalui proses urugan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tak hanya diurug, tetapi sudah terdapat pembangunan bangunan dengan proses pencapaian 60 persen.
Seorang petugas UPTD SDA Jawa Barat, Kosasih saat meninjau dua lokasi Situ yang ada di Depok mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya heran, mereka (pihak pengurukan tanah) minta ijin kesiapa?. Ini sudah menyalahi peraturan,” ujar Kosasih di Situ Pengarengan, Harjamukti, saat menyidak langsung lokasi yang telah diurug, Selasa (02/03/2021).
Dirinya dan juga beberapa staf dari UPTD SDA yang meninjau lokasi memastikan bangunan yang telah berdiri diatas kawasan Situ, yakni Situ Pengarengan dan Situ Jemblung (Harjamukti) atas dasar perintah pimpinan UPTD SDA dan laporan masyarakat.
“Kita kesini atas dasar perintah pimpinan kami. Dan benar saja, sudah terjadi pengurugan di dua Situ ini,” imbuh Kosasih.
Atas pengurugan tersebut, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dan akan menindak pihak-pihak yang terlibat. Sebelumnya kami komunikasi terlebih dahulu dengan aparatur dilingkungan setempat.
“Pasti kami bongkar bangunan ini, ini sudah melanggar,” tandas Kosasih. (Udine/DT).