DEPOKTIME.COM, DEPOK-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Supriatna menegaskan bahwa pelanggaran bangunan yang berada diwilayah Situ dapat ditindak oleh Pemerintah Kota Depok. Dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Sebagai anggota komisi B DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan bahwa Situ menjadi daya ungkit pariwisata alam di Kota Depok.
“Pelanggaran berupa bangunan yang ada di wilayah situ dapat ditertibkan oleh satpol PP terkait pelanggaran IMB,” ujar Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Supriatna kepada Depoktime.com melalui aplikasi WhatsApp, Senin (15/03/2021).
Dirinya menerangkan bahwa Kota Depok tidak mempunyai landscape wisata alam seperti daerah lain di Indonesia.
“Pemerintah kota harus membuka ruang kerjasama dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pengelolaan setu untuk pariwisata alam,” terang Ade Supriatna.
Dikesempatan yang berbeda, Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi menegaskan bahwa bangunan yang berada di Situ Pengarengan harus meminta ijin dari pihak BBWSCC.
Dan diketahui bahwa berdasarkan surat tanggal 12 Maret 2021 dari Kelurahan Cisalak yang ditujukan kepada Camat Sukmajaya, nomor 300/70/III/2021, perihal laporan pemasangan papan informasi / plang di area Setu Pengarengan yang berbunyi menindaklanjuti surat kami yang terdahulu Nomor 300/009/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang laporan di Setu Pengarengan dan hasil koordinasi petugas UPT SDA Propinsi Jawa Barat disampaikan pada poin ketiga yang berbunyi, harapan dari UPT SDA Propinsi Jawa Barat bangunan yang ada di tengah setu saat ini agar segera dibongkar. Namun dilapangan bangunan tersebut masih berdiri sampai saat ini.
“Besok baru dirapatkan,” pungkas Tito. (Udine/DT).