BERITA  

BPN Depok Diduga Terbitkan HGB Dilahan Sengketa

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok diduga mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dilahan yang sedang bersengketa.

Diketahui bahwa luas lahan sengketa tersebut mencapai 102.301 meter persegi yang berada diwilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas.

“Pada tahun 2017, keluar HGB. Namun ditahun tersebut kami (pemilik lahan) pun masih berperkara. Kok bisa ditanah masih kasus perkara keluar HGB. Ini ada apa dengan pihak BPN, ini yang saya tanyakan ke BPN,” ujar Maula yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah kavling Departemen Luar Negeri (Deplu), Kamis (29/04/2021).

Dikesempatan yang sama, koordinator aksi warga, Dedi mengatakan bahwa surat dikeluarkan oleh Kopelindo berdasarkan adanya Surat Keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tahun 2017 yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kopelindo.

“Jadi dasarnya mereka (Kopelindo, red) menggarap tanah kavling Deplu, bukan sebagai pemilik. Ini jelas ada upaya penyerobotan tanah, bahkan kami menduga ada aksi mafia tanah yang bermain disini,” ungkap Dedi.

Dirinya menegaskan bahwa warga memiliki sertifikat dan bukti riwayat lengkap kepemilikan atas tanah di lahan kaving Deplu yang berada di Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas.

Dalam aksi tersebut, terlihat warga membentangkan spanduk yang meminta perhatian dan sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk merespon pengaduan mereka.

sementara itu, saat diklarifikasi oleh awak media Depoktime.com, pihak sekuriti BPN Depok, Chandra mengatakan bahwa pelayanan dihari Jumat sudah tutup hingga pukul setengah dua belas.

“Silahkan datang kembali hari Senin pukul delapan,” pungkas Chandra. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *