DEPOKTIME.COM, Depok – Sangat disayangkan, saat warga RT06 RW04 menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indo Fermex, ketua RT dan ketua RW setempat tak mendampingi.
Tentunya aksi unjuk rasa yang dilakukan bukan tanpa alasan. Terdapat pencemaran udara, hingga limbah pabrik melalui saluran air.
“Saya juga ga tau nih, kemana RT RW nya, berani atau ngga kemari. Diskusi sama warga disini. Berani karena benar, takut karena amplop,” tutur Haikal didepan warga saat aksi unjuk rasa didepan PT Indo Fermex pada Rabu 12 Februari 2025.
“Pencemaran lingkungan sudah terjadi sejak lama,” sambungnya.
Diduga, PT Indo Fermex telah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari beberapa poin, yakni mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Dikesempatan yang sama, seorang warga RT06 RW04, Enang Saprudin (58) mengeluhkan dampak dari pencemaran lingkungan dari PT Indo Fermex yakni pencemaran udara dan sebagainya.
“Rumah saya persis dibelakang PT ini, setiap hari udaranya bau. Ini bahaya banget untuk pernafasan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Indo Fermex, Daniel tak menggubris pertanyaan awak media dan memilih bungkam. Dirinya meninggalkan para awak media usai gelaran aksi unjuk rasa didepan PT Indo Fermex. (Udine)