DEPOKTIME.COM, Depok – Serikat pekerja tingkat PUK FSPMI Immortal Cosmedika Indonesia (ICI) melalui kuasa hukumnya yakni Wawaftahni sebagai ketua tim advokasi di PP SPAI FSPMI telah melaporkan PT ICI ke Polda Metro Jaya dan menggelar aksi demo kembali setelah aksi demo pertama nya yang digelar pada 22 April 2026 silam.
Dikatakan Wawaftahni bahwa pihaknya telah melapor di Polda Metro Jaya dengan bukti laporan dengan nomor laporan STTLP/B/3573/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Perihal kejahatan, terkait upah di ketenagakerjaan. Artinya mereka (PT ICI) membayar upah di bawah UMK Kota Depok. Kita juga melaporkan terkait penggelapan uang iuran BPJS selama kurang dari 7 bulan. Iuran ditarik, tapi perusahaan tidak melakukan setoran kepada BPJS,” ucapnya ditengah-tengah aksi demo, Selasa, 19 Mei 2026.
Pihaknya mengklaim sangat terbuka negosiasi dengan pihak perusahaan, tetapi pihak perusahaan seakan menutup diri.
“Mereka yang menutup diri terhadap kami, gitu loh. Artinya suara dari karyawan ini tidak didengar, untuk itu menempuh jalur hukum. Pokoknya bagi manajemen, kita enggak dianggap, gitu loh,” klaimnya.
Ia menjelaskan terkait ketenagakerjaan, seharusnya di Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak bisa PHK yang dilakukan perusahaan.
“Makanya ini yang disebut PHK sepihak dan kami akan lawan, gitu loh. Kita akan ligitasi, sampai mediasi, kan Bipartit sudah deadlock. Mediasi sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung,” jelasnya.
Aksi demo ini diadakan kembali, terkait dengan tuntutan utama mereka yakni Cabut PHK Sepihak dan pekerjakan kembali pekerja bernama M Ali dan 15 karyawan yang menolak dimutasi dan telah melakukan mogok kerja selama 14 hari.
“Sebenarnya, pihak perusahaan sudah mengakomodir tunturan serikat pada pertemuan pertama 22 April 2026 lalu, yaitu mau menerima kembali M Ali dan 15 orang lainnya yang menolak mutasi dan melakukan mogok kerja tersebut kembali bekerja di PT Immortal Cosmedika Indonesia.
“Namun, hal ini tidak sesuai dengan keinginan serikat. Serikat maunya perusahaan mencabut PHK mereka, dan mereka langsung dipekerjakan kembali di posisi yang dulu, ditempat yang sebelumnya,” ujar HRD Manager PT ICI, Julius H Suhartono.
“Tuntutan yang tidak masuk akal, karena M Ali telah di PHK karena pelanggaran berlapis dan 15 lainnya tak kalah berat pelanggarannya yakni menolak mutasi dan mangkir kerja selama lebih dari 14 hari,” timpalnya.
Semua pelanggaran mereka, lanjut Julius, yang pada akhirnya berujung PHK. Semua sudah sesuai buku PP dan dan perundangan yang berlaku (PP 35 tahun 2021 dan lain-lain.
“Hal PHK karyawan, kami ingin menegaskan bahwa penentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang di lakukan oleh Perusahaan (PT. Immortal Cosmedika Indonesia) tetap sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait BPJS ketenagakerjaan, adalah benar bahwa perusahan memiliki tunggakan 4 bulan pembayaran yang di sebabkan oleh kondisi Cash Flow keuangan Perusahaan yang belum stabil.
“Namun disisi lain, perusahaan menjamin mengcover semua claim karyawan dan akan berusaha membayar segera saat cash flow membaik,” tegasnya.
Dan juga terkait dengan masalah pemberlakuan upah UMK 2026 (UMK kota Depok ialah sebesar Rp 5.522.622,-), pihak perusahaan memang masih belum sepenuhnya di jalankan seperti yang di katakan oleh serikat adalah memang benar.
Pada tahun 2026 di PT. Immortal memang masih ada karyawan yang gaji/upahnya masih dibawah UMK, terutama adalah pegawai yang berstatus PKWT (pegawai kontrak) dan karyawan tetap pada level tertentu.
“Mengingat kondisi perusahaan saat ini, maka manajemen berusaha untuk meminta kepada Disnaker Depok, Disnaker Jawa Barat sampai ke bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk menaikkan Gaji/Upah secara gradual (menaikkan upah 3 bulan sekali) sampai Februari 2027. Diharapkan di tahun 2027, semua karyawan mencapai Gaji/Upah UMK Depok. Upaya lain yang dilakukan oleh perusahaan adalah akan mengurangi dan atau tidak memperpanjang karyawan PKWT (kontrak) yang berarti akan memutus hubungan kerja pada 215 karyawan PKWT,” pungkasnya. (Udine)












