PPP Bergejolak, Kubu Mahzab CS Harus Tanggung Jawab Atas Gelaran Rapimcab Ilegal

PPP
Delapan PAC PPP se Kota Depok menunjukan SK dalam koferensi pers di Wilayah Tapos. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Tapos – Adanya ketidak harmonisan antar pengurus didalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sehingga terpecah belah dalam perjalanan menjalankan sebuah roda organisasi partai, kubu PPP pimpinan Mahzab harus bertanggung jawab atas gelaran Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) PPP Kota Depok yang dinilai tindakan ilegal.

Dikatakan dengan tegas oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Depok, Mamun Pratama bahwa dirinya bersama dengan ketua-ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) menjalani tugas sesuai dengan SK DPP PPP yang berakhir bulan November 2026.

“Kami minta tanggung jawab atas gelaran Rapimcab ilegal sesuai SK DPP PPP yang berakhir pada November 2026,” kata Mamun Pratama kepada awak media saat konferensi pers, Senin, 20 April 2026.

Tak hanya itu, bersama sejumlah Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok secara tegas menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP nomor : 0066/SK/DPP/W/II/ 2026 tentang penetapan UU Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat, H. Agus Solihin sebagai Sekretaris PPP Jawa Barat dan Dudung Abdul Rohim sebagai Bendahara PPP Jawa Barat.

Hal itu lantaran dinilai tidak sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO) tahun 2021.

Penolakan terhadap surat keputusan (SK) DPP PPP tertuang dalam pernyataan bersama yang ditanda tangani oleh sejumlah pengurus cabang dan pengurus anak cabang PPP Kota Depok pada hari kedua pelaksanaan acara Silaturrahmi Cabang (SILATCAB) PPP Kota Depok yang digelar di kawasan Lembang, Bandung Jawa Barat 19 hingga 21 April 2026.

Selain menolak SK DPP PPP nomor : 066/SK/DPP/W/II/2026 tentang penetapan pengurus DPW PPP Jawa Barat, pelaksanaan SILATCAB PPP Depok yang dihadiri oleh sejumlah tokoh PPP Jawa Barat juga melahirkan penolakan terhadap sejumlah Keputusan DPP dan DPW.

“Diantaranya menolak SK DPP PPP nomor: 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang pengangkatan H. UU Rushanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat, menolak Cecep Supriyatna sebagai Plt. Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, dan H. Adang Suyatna sebagai Plt. Bendahara DPW PPP Jawa Barat,” tegasnya.

Dirinya bersama pengurus DPC dan PAC PPP Kota Depok juga menyatakan dengan tegas tidak bersedia menandatangani pernyataan apapun yang disodorkan oleh Ketua DPC PPP Kota Depok, Mazhab HM serta menolak instruksi DPW PPP Jawa Barat versi UU Ruzhanul Ulum nomor : 068/Isnt/Dpw/jbr/2026 tentang penetapan agenda pelaksanaan Muscab DPC – PPP se Jawa Barat.

Sebaliknya dalam pernyataan bersama, para pengurus PPP Kota Depok yang hadir pada SILATCAB PPP di Lembang menyatakan dukungan terhadap langkah H. Taj Yasin Maimoen (Sekjen DPP PPP) yang menerbitkan surat nomor : 009/IN/DPP/III/2026 tentang pembatalan pengesahan Plt. DPW dan DPC PPP.

Dia menambahkan, perhelatan Silaturrahmi Cabang (SILATCAB) PPP Kota Depok dihadiri oleh 9 pengurus harian DPC PPP Depok, Ketua dan Sekretaris 8 PAC PPP Depok, Sekretaris Majelis Pakar DPC PPP Kota Depok, Sekretaris majelis pertimbangan DPC PPP Kota Depok, serta sejumlah tokoh PPP Jawa Barat H. Pepep Saeful Hidayat, H. Mohammad Said dan H. Komarudin Taher.

“Itu inti dari kesepakatan yang kami tanda tangani dalam pertemuan hari kedua Silaturrahmi Cabang PPP Depok. Satu poin lagi, kami akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat jika dikemudian hari terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *