DEPOKTIME.COM, Bogor – Bentuk komitmen kawasan zero handphone, pungutan liar dan narkotika (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur berikan sanksi tegas berupa catatan Register F kepada warga binaan.
Dikatakan Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, bagi para warga binaan yang kedapatan memiliki dan menyimpan barang larangan seperti handphone merupakan tindakan pelanggaran berat.
“Jadi pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan hasil razia dari bulan Januari sampai dengan Maret sejumlah 55 Handphone,” ujar Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bambang Widjanarko kepada awak media, Senin, 20 April 2026.
“Jadi, sanksi untuk warga binaan sendiri karena ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat, kita masukkan dalam sel pengasingan dan kita catat dalam Register F yang artinya semua hak-hak warga binaan tidak kita berikan,” tambahnya.
Biasanya, handphone-handphone tersebut digunakan para warga binaan untuk menghubungi keluarga diluar lapas.
“Biasanya untuk menghubungi keluarga, tapi sebenarnya kita (Lapas) juga sudah menyediakan wartel khusus, tapi yang namanya mereka selalu mencari celah yang ada di kita, tapi kita tidak bosan-bosan setiap hari juga kita laksanakan razia,” tegasnya.
Tak hanya warga binaan, bagi pegawai pun akan diberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.
“Jadi kita dari Lapas Gunung Sindur berkomitmen untuk Zero HP, Pungli, maupun Narkoba. Tidak hanya untuk warga binaan saja, pegawai pun juga demikian, kalau katakanlah ada pelanggaran pun akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Udine)












