Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polsek Bojongsari Gerebek Toko Jamu Jual Miras

Miras
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari saat memimpin penggerebekan toko jamu yang menjual miras. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Berdasarkan keluhan masyarakat terhadap maraknya peredaran minuman keras (Miras) diwilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Polsek Bojongsari gerebek toko jamu yang menjual minuman keras.

Hal tersebut merupakan sebuah aksi dalam rangka menjawab apa yang selama ini menjadi keluhan dan keresahan masyarakat.

“Kegiatan ini akan terus di laksanakan dan sudah menjadi komitmen kami, Polsek Bojongsari untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, kepada awak media, Sabtu, 21 Juni 2025.

Lebih lanjut Kapolsek sampaikan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait penjualan miras dan obat daftar G.

“Jangan sungkan untuk memberikan informasinya ke Polsek Bojongsari,” imbau Kapolsek.

Berdasarkan informasi ada 2 (dua) toko jamu di wilayah Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Sawangan Baru yang di sinyalir melakukan penjualan miras, selanjutnya Tim gabungan Polsek dan Sat Pol PP dibawah pimpinan Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut, sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan dan betul didapati toko jamu tersebut menjual miras dengan BB yang diamankan sebagai berikut :

1. Toko Jamu di Jl. Raya Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan, Kota Depok diamankan 516 botol miras bermacam merk.

2. Toko Jamu di Jl. Raya Muchtar Tugu Batu Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan, Kota Depok diamankan 761 botol miras bermacam merk.

Selanjutnya barang bukti minuman keras tersebut di sita dan diserahkan ke petugas Satpol PP Kota Depok. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *